Selebgram Trenggalek Hamil Tua Terjerat Endorsement Judi Online

Selebgram Trenggalek Hamil Tua Terjerat Endorsement Judi Online

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 05 Nov 2024 13:52 WIB
Selebgram Trenggalek yang mengendorse judi online, yang tengah hamil tua.
Selebgram Trenggalek yang mengendorse judi online, yang tengah hamil tua. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan 6 pelaku dalam kasus judi online. Salah satu di antara pelaku seorang selebgram yang sedang hamil tua.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan selebgram itu adalah PW (21) warga Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Trenggalek. Sedangkan 5 tersangka lainnya yakni WJ (38), SL (46), YE (29), PE (34), dan MR (41).

"Saudara PW adalah selebgram menerima endorsemen dari situs judi online pososlot. Kasusnya saat ini ditangani Unit Pidsus. Untuk 5 yang lain itu adalah pelaku judi online," kata AKP Zainul Abidin, Selasa (5/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, terungkapnya kasus endorsemen ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polres Trenggalek. Polisi mencurigai akun Instagram @wullandr.03 milik tersangka PW telah mempromosikan judi online.

Polisi pun terus melakukan pendalaman hingga akhirnya terungkap jika PW telah menerima endorsemen judi sejak 6 bulan terakhir.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah mendapatkan bukti yang kuat berupa transaksi pembayaran dari endorsemen itu," ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, PW mengaku menerima upah Rp 600 ribu/15 hari. Sehingga selama kontrak 6 bulan pelaku menerima uang Rp 7,2 juta.

Abidin mengaku dalam perkara ini tersangka tidak ditahan. Pertimbangannya, tersangka tengah hamil tua dan akan melahirkan.

"Kami mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Namun kasusnya jalan terus," imbuhnya.

Di sisi lain Zainun Abidin menjelaskan untuk 5 tersangka judi online diduga telah menjadi pelaku judi selama setahun terakhir.

"Dalam sehari tersangka ini menghabiskan antara Rp 50-100 ribu," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 2 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP.




(dpe/fat)


Hide Ads