Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek menetapkan 8 tersangka kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025. Ironisnya, 5 dari 8 tersangka itu masih terkategori anak-anak.
"Selama Operasi Pekat 1-14 Mei, kami berhasil mengungkap 4 kasus yang erat kaitannya dengan premanisme, dengan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Satreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, Jumat (16/5/2025).
Menurutnya, dari 4 kasus itu, 3 di antaranya merupakan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota perguruan silat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kasus pengeroyokan itu, kami telah menetapkan lima tersangka. Namun mereka tidak kami hadirkan karena masih berstatus anak-anak," jelasnya.
Eko menambahkan, kasus keempat adalah pemerasan yang dilakukan oleh 3 orang pria yang mengaku sebagai wartawan media siber terhadap sejumlah kepala desa.
"Kasus pemerasan ini dilakukan oleh tersangka MY (43), warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung; NS (46), warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung; dan HS (46), warga Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang," imbuhnya.
Modusnya, mereka mendatangi sejumlah desa di Kecamatan Bendungan dan menulis berita negatif mengenai dugaan korupsi anggaran desa. Tautan berita tersebut kemudian dikirimkan kepada kepala desa.
"Tautan berita itu digunakan untuk menekan kepala desa. Mereka meminta sejumlah uang jika ingin berita tersebut dihapus," kata Eko.
Dari hasil penyelidikan, ada 3 korban yang secara resmi melapor ke Polres Trenggalek, yakni Kepala Desa Surenlor, Sumurup, dan Masaran.
Para korban mengaku diperas dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Dari ketiga korban tersangka berhasil mengumpulkan uang Rp 37,5 juta.
"Tersangka kami tangkap saat melakukan transaksi di salah satu warung di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, dengan barang bukti sebesar Rp 5 juta," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 369 KUHP subsider Pasal 335 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(dpe/hil)