3 Muncikari Trenggalek Ditangkap, Sediakan PSK di Warung hingga Hotel

3 Muncikari Trenggalek Ditangkap, Sediakan PSK di Warung hingga Hotel

Adhar Muttaqin - detikJatim
Jumat, 21 Mar 2025 20:30 WIB
Tiga muncikari di Trenggalek saat diamankan
Tiga muncikari di Trenggalek saat diamankan (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Satreskrim Polres Trenggalek menangkap tiga tersangka yang diduga menyediakan layanan pekerja seks komersial (PSK) di hotel hingga warung. Pelaku mematok tarif Rp 200 ribu sekali main.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro mengatakan tiga muncikari tersebut adalah H, ARF dan HS. H menyediakan layanan seksual di salah satu warung di Desa Tasikmadu, Watulimo, Trenggalek. Sementara itu ARF dan HS membuka layanan seksual di salah satu hotel di Trenggalek kota.

"Ketiga tersangka ini adalah muncikari. Mereka bertugas menyiapkan PSK jika ada tamu yang membutuhkan," kata Eko, Jumat (21/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam menjalankan operasinya, para pelaku membuka layanan melalui aplikasi percakapan hingga pemesanan langsung. Setelah sepakat dengan harga yang ditawarkan, pelaku akan meminta bayaran dan memanggil PSK yang ditunjuk.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku memasang tarif Rp 200 ribu untuk sekali kencan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Polisi menyebut pengungkapan kasus prostitusi ini bermula dari banyaknya aduan masyarakat terkait layanan seksual yang dijalankan oleh pelaku. Dari proses penyelidikan akhirnya bukti kuat dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Mereka kami jerat Pasal 296 atau 506 KUHP," jelasnya.

Sementara itu Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinanto, mengatakan selama Operasi Pekat Semeru 26 Februai hingga 9 Maret 2025, pihaknya berhasil mengungkap 26 kasus dengan 28 tersangka.

"Premanisme 1 kasus, prostitusi 3 kasus, pornografi 1 kasus, judi konvensional 5 kasus, judi online 3 kasus, miras 6 kasus, penyalahgunaan narkoba 7 kasus," kata Herli.

Saat ini seluruh tersangka ditahan di Polres Trenggalek untuk menjalani proses hukum selanjutnya sesuai pasal dan Undang-Undang yang dipersangkakan.




(abq/iwd)


Hide Ads