Aliansi Pemuda Sidoarjo (Apes) menggelar demo kawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung DPRD Sidoarjo. Mereka menuntut untuk menghentikan pembahasan RUU Pilkada.
Dalam aksinya mereka sempat adu dorong dengan petugas kepolisian di gerbang masuk gedung DPRD Sidoarjo. Ini karena massa memaksa masuk.
Kordinator aksi Ananto Iqnul Baktiar mengatakan bahwa aksi ini diikuti oleh beberapa eleman pemuda Sidoarjo diantaranya, dari perwakilan mahasiswa PMII, Gusdurian, Satuan Pelajar Pemuda Pancasila, Pemuda Khatolik, dan Unusida Sidoarjo.
"Kami mengecam upaya DPR yang telah mencederai dan menghianati konstitusi serta membahayakan kedaulatan hukum," kata Ananto di sela-sela unjukrasa, Jumat (23/8/2024).
"Selain itu meminta pemerintah untuk menolak dan menghentikan pembahasan RUU Pilkada," imbuh Ananto.
Ananto menjelaskan pihaknya juga menyerukan kepada elit politik, para ketua umum partai dan para pimpinannya, untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompok dan pribadinya.
Ananto menambahkan apabila tuntutan ini tidak diperhatikan oleh DPRD Sidoarjo, pihak juga akan menunggu keputusan tersebut apabila tetap dipaksakan akan digedok keputusan tersebut, pihaknya akan melakukan demo dengan aksi yang lebih besar.
"Kami meminta presiden untuk memperlihatkan keseriusannya dalam mengawal demokrasi di akhir masa jabatannya yang tersisa 2 bulan," jelas Ananto.
"Mendorong anggota DPRD Sidoarjo yang baru dilantik ini, untuk ikut mengawal keputusan MK dan berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan elite," tandas Ananto.
Sementara itu anggota DPRD Sidoarjo dari Partai PKB Damroni Chudlori mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan sangat mendukung apa yang menjadi keputusan MK.
"Jaminannya apa, yang jelas paripurna itu dibatalkan, artinya bahwa legislatif menyetujui apa yang menjadi keputusan MK," kata Damroni.
Damroni menjelaskan keputusan itu sudah final, tidak akan ada paripurna susulan, pihaknya juga mendukung sebagai bentuk dari pemuda-pemuda Sidoarjo. Pihaknya akan meneruskan aspirasi ini ke DPR RI.
"Yang memutuskan dan membentuk undang-undang adalah DPR RI, aspirasi teman-teman mahasiswa dan pemuda Sidoarjo ini akan kami sampaikan ke DPR RI," tandas Damroni.
Simak Video "Polisi Periksa 32 Mahasiswa-Pelajar Terkait Demo Ricuh di Semarang"
(abq/iwd)