Mahasiswa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan aksi demonstrasi menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Mereka memprotes kenaikan PBB tanpa adanya sosialisasi.
Aksi demonstrasi dilakukan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Kantor Bupati Bone dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Kantor DPRD Bone pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 13.00 Wita. Aksi unjuk rasa yang mereka lakukan sempat bersitegang dengan Satpol PP.
Awalnya aksi yang berlangsung di Kantor Bupati Bone hanya melakukan orasi. Pada saat akan melakukan bakar ban ditentang oleh Satpol PP sehingga terjadi aksi saling dorong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi sempat ada ketegangan, pada saat mau bakar ban ada beberapa aparat dan Satpol PP melarang. Ban itu ditendang sama satpol, baru memancing emosi massa sehingga saling dorong," ujar Ketua Cabang PMII Bone Zulkifli kepada detikSulsel, Selasa (12/8).
Zulkifli mengatakan, insiden itu pertama kali terjadi ketika berada di depan kantor bupati. Kemudian aksi saling dorong kedua kembali terjadi setelah massa mencoba masuk ke pekarangan kantor bupati.
"Pada saat ingin masuk saya ingin tanyakan ke Satpol PP, namun oknum itu bertindak represif termasuk menanyakan alamat saya. Para massa yang mendengar itu langsung merespons dan terjadi baku dorong," katanya.
"Pada saat di dalam terjadi lagi baku dorong, saat ditanyakan posisi bupati kenapa bukan dia menerima tuntutan kami. Kita mendesak untuk bupati menerima aspirasi, karena kemarin kami ini sudah surati ke bupati dan memang surat itu ditujukan langsung ke bupati bukan pemkab, tapi tidak ada yang bisa menjawab dan tidak ada yang bisa hadirkan," sambung Zulkifli.
Dia menerangkan, PMII melakukan aksi protes kenaikan PBB karena tidak merata. Bahkan berdasarkan kajian PMII ada warga yang mengalami kenaikan tarif PBB hingga 300 persen.
"Data yang kami dapat ada yang sudah membayar. Kalau alasannya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kenapa tidak dilakukan sosialisasi, belum tentu tanah yang menjadi zonasi orang kaya yang punya, bisa saja orang kurang mampu. Kenaikan ini juga tidak merata, ada kenaikan 65 persen, 100 persen, 150 persen, bahkan ada 300 persen," jelasnya.
"Alasannya pemkab saat ditanyakan tadi, tidak mengetahui persoalan ini. Dia baru mau melakukan penelusuran sekaitan dengan adanya yang membayar sampai 300 persen," sambung Zulkifli.
Hal senada juga disampaikan oleh HMI. Mereka menilai kenaikan pajak tersebut sangat meresahkan masyarakat Bone, apalagi dinaikkan tanpa sosialisasi.
"Ini sudah sewenang-wenang, tanpa kajian, tanpa sosialisasi tiba-tiba pajak dinaikkan. Banyak masyarakat yang mengeluh, mereka kaget," sebut Jendral Lapangan (Jendlap) HMI Arfah.
Sementara itu, Kepala Bapenda Bone Muh Angkasa membantah tidak melakukan sosialisasi. Namun dia menyadari sosialisasi yang dilakukannya belum terlalu masif.
"Bukan tidak ada (sosialisasi), tetapi belum masif secara menyeluruh kepada masyarakat. Beberapa hari ke depan akan diadakan sosialisasi yang lebih luas dengan narasumber dari badan pertanahan nasional (BPN)," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Bone menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebanyak 65 persen. Pemkab berdalih kenaikan ini imbas adanya penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Memang itu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ada kenaikan tapi dari zona nilai tanah. Total kenaikannya sekitar 65 persen akibat dari pada penyesuaian zona nilai tanah dari BPN," ujar Kepala Bapenda Bone Muh Angkasa, Selasa (12/8).
Angkasa mengatakan, ZNT di Bone belum pernah diperbaharui selama 14 tahun terakhir. Hal ini membuat ada wilayah tertentu yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya hanya Rp 7.000 per meter.
"Penyesuaian yang terjadi saat ini bukan kenaikan tarif pajak, melainkan penyesuaian ZNT berdasarkan data BPN. Ini murni penyesuaian nilai tanah sesuai acuan BPN, bukan tarif yang kita naikkan," katanya.
Simak Video "Video: Satpol PP Cekcok dengan Warga Saat Penyitaan Bantuan Demo di Pati"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/ata)