Pasutri tersebut adalah Paijan (78) dan Sumiah (70), warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Sambeng. Mereka mengaku tidak lagi bisa mengingat tahun pernikahannya.
Maklum, selain sudah dilangsungkan puluhan tahun silam, ingatan pasutri ini juga sudah memudar seiring usia.
"Mboten iling (Tidak ingat)," kata Paijan, saat ditanya tahun pernikahan oleh wartawan di sela-sela Isbat Nikah di Pendopo Lokatantra Lamongan, Kamis (22/8/2024).
Sementara Camat Sambeng Sukur mengungkapkan, selama puluhan tahun menikah, Paijan dan Sumiah belum dikaruniai anak. Sehingga dokumen penting seperti surat nikah dan lainnya tidak tersimpan dengan baik.
Menurut Sukur, Paijan dan Sumiah bisa mengikuti isbat nikah karena didaftarkan anak angkatnya agar memiliki dokumen kependudukan untuk kebutuhan administrasi.
"Dulu nikahnya secara sah. Tapi dokumen pernikahannya ndak ada dan sejak nikah belum punya anak. Jadi yang sangat pingin itu anak angkatnya, karena ingin orang tuanya memiliki dokumen kependudukan," ujarnya.
![]() |
Selain mendapat akta nikah, 27 pasangan tersebut akan mendapatkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kelahiran bagi pasangan yang sudah memiliki anak. Bahkan, seluruh pasangan juga mendapat hantaran gratis dari PKK Lamongan.
"Kegiatan Isbat Nikah di Lamongan akan digelar rutin setiap tahunnya dan hari ini merupakan kegiatan yang kedua kalinya," terang Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Lamongan Joko Nursiyanto.
Dia memaparkan, Isbat Nikah Terpadu tahun ini digelar Juni 2024 dan berhasil ditetapkan hakim 7 Agustus 2024. Dari 32 pasangan yang mendaftar, dinyatakan 27 pasangan dengan persyaratan lengkap yang lolos yakni warga asli Lamongan dan pernikahan dengan istri pertama.
"Isbat Nikah ini diselenggarakan Tim Penggerak PKK Kabupaten Lamongan, bekerja sama dengan Disdukcapil, Pengadilan Agama dan instansi terkait," tururnya.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menuturkan kegiatan ini komitmen pemkab melindungi hak-hak sipil warga. Sebab, pentingnya status pernikahan sah secara hukum. Karena berpengaruh dalam hal penetapan anak, persoalan waris, pendidikan anak hingga fasilitas-fasilitas dari negara lainnya.
"Saya tekankan bahwa dokumen pernikahan sangat penting. Karena dokumen ini dapat digunakan untuk membuat akta kelahiran buah hati, pengurusan waris, administrasi pendidikan anak, dan lainnya," jelasnya.
Tercatat, pasangan termuda usia 20 tahun. Mereka adalah Ahmad Fajar Bin Kholis dan sang istri yakni Ana Zakiyatus Binti Sun'an, dari Kecamatan Solokuro.
(abq/fat)