Bupati Gresik Ngunduh Mantu, Sidang Isbat Nikah Terpadu 2024

Bupati Gresik Ngunduh Mantu, Sidang Isbat Nikah Terpadu 2024

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 08 Agu 2024 12:01 WIB
Bupati Gresik Ngunduh Mantu, Sidang Isbat Nikah Terpadu 2024
Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim
Gresik -

Upaya pemerintah Kabupaten Gresik untuk memenuhi hak perempuan dan anak di Kota Santri terus dilakukan. Salah satunya, program Sidang Isbat Nikah Terpadu 2024 yang dikemas 'Bupati Ngunduh Mantu'.

Digelar di Gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro Jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik, Bupati Ngunduh Mantu diikuti 70 pasangan suami istri yang telah menikah secara siri. Mereka akan dinikahkan sah secara negara untuk mendapatkan payung hukum.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan Sidang Isbat Nikah 2024 menjadi sebuah landasan kuat secara hukum pernikahan negara Republik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya kita menyelematkan masa depan mereka, menyelamatkan anak asuh mereka, dengan adanya Isbat mereka sudah sah pernikahan secara negara RI," kata Fandi Akhmad Yani, Kamis (8/8/2024).

Pria yang akrab dipanggil Gus Yani itu menambahkan dengan adanya sidang Isbat Nikah 2024, pasangan pernikahan secara siri menjadi sah di mata negara. Sehingga hal ini dapat memberikan perlindungan bagi masa depan pasangan dan anak-anak mereka.

ADVERTISEMENT

"Artinya kita menyelamatkan masa depan mereka. Dengan tertib administrasi yang lain, agar kebutuhan kebijakan atau yang ada di Gresik itu bisa dirasakan oleh anak-anak setelah Isbat nikah ini," tambah Gus Yani.

Gus Yani berharap, komitmen Pemkab Gresik bersama Pengadilan Agama setelah Isbat Nikah 2024 bisa memberikan manfaat kepada masyarakat Gresik. Selain itu, ada 50 perusahaan yang berkomitmen untuk pemenuhan perempuan dan anak.

"Ini juga sangat berarti bagi Kabupaten Gresik. Kabupaten Gresik yang merupakan kabupaten ramah perempuan dan anak pertama di Indonesia, keputusan pengadilan tersebut untuk menjamin baik itu kesejahteraan korban perceraian perempuan dan anak, agar ekonomi mereka tidak semakin turun," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Gresik Kelas IA, Ahmad Zaenal Fanani, menjelaskan, peserta Isbat Nikah nantinya akan mendapat lima jaminan kepastian produk hukum. Hal ini meliputi pengesahan perkawinan, kutipan Akta Nikah dari KUA, KK, KTP, dan Akta Kelahiran bagi anak jika sudah ada.

"Pertama, penetapan pengesahan perkawinan. Kedua juga akan mendapat kutipan Akta Nikah dari KUA. Ketiga akan mendapatkan KK. lalu KTP, dan Akta Kelahiran kalau dia sudah punya anak," bebernya.

Kegiatan ini juga diisi dengan deklarasi bersama dan penandatanganan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian bersama 50 perusahaan.

"Ini akan menjadi rol model, akan menjadi best praktis yang akan diterapkan di lingkungan wilayah kabupaten di Indonesia," papar dia.

Deklarasi ini sebagai bentuk komitmen gerakan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.

"Yang terpenting itu tentang komitmen 50 perusahaan. Ini fenomenal, dan ini yang pertama di Indonesia," terangnya.

Ditambahkannya, keputusan pengadilan akan menjamin kesejahteraan korban perceraian perempuan dan anak, agar ekonomi mereka tidak semakin terpuruk.

Sehingga pimpinan perusahaan akan terlibat dalam melakukan pengawasan sekaligus memastikan pemenuhan amar putusan perceraian tersebut.

"Dilakukan penuh tanggung jawab oleh pihak yang seharusnya memenuhi hak perempuan dan anak," imbuh dia.

Ia juga berharap kegiatan ini bisa menjadi agenda rutin tahunan yang diadakan oleh Pemkab Gresik.

"Mudah-mudahan nanti komitmen pak bupati, setiap tahun bisa diagendakan," tandasnya.

(akd/akd)


Hide Ads