Sebanyak 30 pasangan di Kota Malang sidang isbat nikah terpadu di Gedung MCC, Senin (30/12/2024). Mereka mengikuti isbat nikah untuk memperoleh dokumen pernikahan sebagai bentuk legalitas.
Kegiatan yang digagas oleh Pemerintah Kota Malang, Pengadilan Agama, dan DPRD Kota Malang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang belum mencatatkan pernikahan secara resmi.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengungkapkan bahwa program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Terutama untuk pengurusan administrasi ke depannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernikahan yang sudah dicatat secara resmi akan memberikan banyak keuntungan. Mulai dari pengurusan akta kelahiran anak hingga akses terhadap layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan," ujar Amithya, Senin (30/12).
Senada dengan Amithya, Kepala Pengadilan Agama Malang, Nurul Maulidah menyampaikan, pentingnya legalitas pernikahan.
"Banyak pasangan yang menikah secara agama namun belum tercatat secara negara. Melalui program ini, kami memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahannya," jelasnya.
Nurul menambahkan kegiatan ini tidak hanya pasangan yang ingin melegalkan pernikahannya, tetapi juga ada pengajuan asal-usul anak.
"Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang orang tuanya belum memiliki pernikahan yang sah," imbuhnya.
Program isbat nikah massal ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Dengan adanya legalitas pernikahan, diharapkan eningkatkan kesejahteraan keluarga dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.
Selain isbat nikah, dalam agenda tersebut juga dibarengi dengan pengurusan asal usul anak. Total ada 84 peserta dengan rincian 30 pasangan mengikuti isbat nikah dan 54 peserta lain mengikuti pengurusan asal usul anak.
(abq/fat)