Polemik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah doa di Mergosari, Tarik, Sidoarjo berbuntut panjang. Ini usai kades setempat sempat mengharuskan umat Kristen izin dahulu sebelum menggelar ibadah.
Akhirnya, polemik ini dimediasi dengan menghadirkan sejumlah pihak di Balai Desa Mergosari. Bahkan, Plt Bupati Sidoarjo Subandi turut hadir dalam mediasi. Akhirnya, disepakati bahwa rumah doa tak akan menggelar ibadah secara offline sebelum IMB terbit.
Pendeta rumah doa di Dusun Mergojok RT 9, RW 2, Desa Mergosari, Tarik, Sidoarjo, Yoab Setiawan mengatakan pihaknya telah sepakat dengan hasil mediasi. Rencananya, ibadah akan digelar melalui daring hingga masalah IMB sudah beres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama proses perizinan belum selesai kami akan melakukan peribadatan dengan sistem zoom. Namun akan dibahas bersama jemaat," jelas Yoab saat dihubungi detikJatim, Selasa (2/7/2024).
Yoab menambahkan di rumah doa ini, ibadahnya hanya dilakukan satu minggu sekali, kegiatannya akan disesuaikan dan dimusyawarahkan dengan semua jemaat. Yang jelas, pihaknya akan mematuhi kesepakatan hasil mediasi.
"Yang jelas kami berkomitmen, bersama pemerintah desa untuk melengkapi berkas-berkas kepengurusan IMB. Kami sepakat dengan hasil mediasi kemarin. Menurut kami kelengkapan yang belum kami miliki hanya IMB," tandas Yoab.
Sementara itu, Plt Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, selama proses perizinan IMB belum selesai, pihaknya mengharapkan para jemaat untuk melakukan ibadah di rumahnya masing-masing.
"Kami memberikan tempo dalam waktu satu bulan perizinan selesai. Tapi selama perizinan IMB belum selesai kami meminta jemaat melakukan ibadah di rumahnya masing-masing," jelas Subandi di Balai Desa Mergosari, Senin (1/7/2024).
Subandi berjanji akan membantu perizinan IMB yang belum dimiliki rumah doa.
"Permasalahan yang ditanyakan oleh warga adalah IMB rumah doa, kami atas nama Pemkab Sidoarjo akan membantu sepenuhnya perizinan tersebut," ujar Subandi.
Subandi menegaskan tidak ada tempat ibadah di Sidoarjo yang tidak diperbolehkan, terutama dalam membangun tempat ibadah bagi umat Kristiani. Yang paling penting adalah sosialisasi lingkungan yang dilakukan oleh Kades. Begitu juga apa yang dilakukan tidak mengganggu bagi warga setempat.
"Kami tidak akan mempersulit dalam pendirian rumah ibadah, yang penting ada rekomendasi dari lingkungan. Sudah kami sampaikan ke Kades, Camat dan Danramil untuk membantu secara maksimal untuk segera menuntaskan perizinan," tandas Subandi.
(hil/iwd)