Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota membentuk petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Salah satu tugas Pantarlih adalah pencocokan dan penelitian (coklit).
Lantas, apa itu kegiatan coklit yang dilakukan Pantarlih? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Apa Itu Coklit?
Coklit adalah kependekan dari pencocokan dan penelitian. Kegiatan yang dilakukan Pantarlih ini bertujuan pemutakhiran data pemilih. Mereka mendatangi para Pemilih secara langsung di rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dalam pelaksanaannya, Pantarlih juga perlu ada koordinasi bersama rukun tetangga (RT), rukun warga (RW) atau sebutan lainnya terkait kegiatan coklit.
Jadwal Coklit Pilkada 2024
Jadwal pelaksanaan coklit serentak yang dilaksanakan Pantarlih dalam Pilkada 2024 tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam Keputusan KPU tersebut, masa kerja Pantarlih sekitar satu bulan, yakni mulai 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024. Dengan kata lain, coklit untuk Pilkada tahun ini dilakukan mulai dari 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024.
Kegiatan Coklit Pilkada 2024
Adapun dalam kegiatan coklit Pilkada 2024 yang dilakukan Pantarlih meliputi sejumlah hal berikut ini.
- Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK (Daftar Pemilih Baru).
- Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kesalahan.
- Mencoret Pemilih yang telah meninggal.
- Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain.
- Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara.
- Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya.
- Mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter.
- Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas.
- Mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.
Tugas Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, Pantarlih dalam Pilkada 2024 memiliki tugas sebagai berikut.
- Membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
Pada pasal yang sama, Pantarlih juga harus menjalankan kewajibannya selama penyelenggaraan Pilkada 2024. Berikut ini rincian kewajiban Pantarlih.
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/dte)