Tugas Pantarlih Pilkada 2024 Lengkap dengan Kewajibannya

Tugas Pantarlih Pilkada 2024 Lengkap dengan Kewajibannya

Najza Namira Putri - detikJatim
Selasa, 04 Jun 2024 16:00 WIB
Pantarlih yang Tak Kenal Pamrih
Ilustrasi petugas pantarlih. Foto: ANTARA FOTO
Surabaya -

Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota membentuk badan adhoc. Salah satu badan adhoc ini adalah petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih/PPDP).

Lantas, apa tugas dan kewajiban pantarlih/PPDP pada Pilkada 2024? Simak penjelasannya berikut ini.

Keanggotaan Pantarlih Pilkada 2024

Keanggotaan pantarlih berjumlah satu orang di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Pantarlih bisa berasal dari perangkat kelurahan/desa. Atau disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, atau warga masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU membentuk pantarlih untuk membantu panitia pemungutan suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu. Wilayah kerja petugas ini berkedudukan di lingkungan TPS.

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Adapun dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, pantarlih memiliki tugas pada penyelenggaraan Pilkada 2024 . Berikut ini daftar tugas pantarlih Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT
  • Membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024

Pada pasal yang sama, pantarlih juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan selama penyelenggaraan Pilkada 2024. Berikut ini rincian kewajiban pantarlih Pilkada 2024.

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Syarat Menjadi Pantarlih

Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi pantarlih, wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Adapun syarat menjadi Pantarlih Pilkada 2024 meliputi sejumlah hal berikut ini.

  • Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja pantarlih.
  • Mampu secara jasmani dan rohani.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.
  • Pantarlih diisi orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Tahapan Seleksi Pantarlih

Dalam memilih calon pantarlih, PPS harus melaksanakan tahapan kegiatan perekrutan petugas tersebut. Pantarlih diangkat PPS atas nama KPU kabupaten/kota. Berikut lima tahapan seleksi pantarlih.

  • Pengumuman pendaftaran calon pantarlih.
  • Penerimaan pendaftaran calon pantarlih.
  • Penelitian administrasi calon pantarlih.
  • Pengumuman hasil seleksi calon pantarlih.
  • Penetapan nama hasil seleksi pantarlih.

Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads