Hari Raya Idul Adha juga dikenal dengan Hari Raya Kurban. Hukum kurban adalah sunnah muakkad. Artinya, ibadah kurban sangat dianjurkan bagi umat Islam, terutama mereka yang mampu.
Setelah pelaksanaan kurban Idul Adha, akan ada proses pembagian daging kurban. Umumnya daging itu akan dibagikan kepada pihak-pihak yang berhak menerima daging kurban.
Lantas bagaimana doa ketika menerima daging kurban? Simak selengkapnya di bawah ini.
Doa Menerima Daging Kurban
Dikutip dari detikHimah, tidak ada penjelasan khusus soal doa untuk menerima kurban yang diajarkan Rasulullah SAW. Akan tetapi, para penerima dianjurkan tetap membaca doa.
Doa itu tercantum dalam Shahih Muslim dari riwayat Abdullah bin Busr RA. Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al Badr yang turut menukilnya dalam Kitab adz-Dzikru wa ad-Du`a` fi Dhau`il Kitab wa as-Sunnah.
اَللّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ وَاغْفِرْلَهُمْ وَارْحَمْهُمْ
Arab latin: Allaahumma baarik lahum fiima rozaqtahum waaghfirlahum warhamhum
Artinya: "Ya Allah, berilah berkah pada saudara-saudara ini dengan apa yang telah Engkau rezekikan, ampunilah dan kasihanilah mereka."
Terdapat juga riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW membaca doa berikut ini :
اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي وَاسْقِ مَنْ سَقَانِي
Arab latin: Allahumma ath'im man ath'amanii wasqi man saqaa-nii
Artinya: 'Ya Allah, berilah makan orang yang memberiku makan, dan berilah minum orang yang memberiku minum.'" (Shahih Muslim)
Hukum Daging Kurban untuk Orang yang Berkurban
Dikutip dari laman resmi NU Online, sebagian ulama berpendapat daging kurban akan dibagi menjadi 3 bagian yaitu sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban.
Namun, ibadah kurban yang utama adalah menyedekahkan semuanya kecuali memakan sedikit daging itu untuk memperoleh keberkahan dalam ibadah kurban.
Ulama membagi ibadah kurban dalam 2 jenis. Pertama kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunah). Umat islam yang berkurban karena nazar maka tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya.
Sementara untuk orang yang berkurban sunah, maka dianjurkan memakan sebagian daging kurbannya. Orang yang berkurban sunah berhak untuk memakan maksimal sepertiga daging kurbannya. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut ini :
ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأق
Artinya, "(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu," (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(dpe/fat)