Pembagian hewan kurban dikenakan aturan sepertiga kilogram bagi penerimanya. Lantas, bagimana ketentuan dari aturan ini? Simak penjelasannya berikut ini.
Idul Adha erat kaitannya dengan ibadah kurban. Meski hukumnya sunah muakkad, berkurban sangat dianjurkan bagi umat muslim karena sebagai simbol hilangnya sifat egoisme dan serakah.
Berdasarkan ketentuan syara', seseorang yang berkurban atau sohibul qurban memiliki jatah atas daging kurban untuk dikonsumsi. Selebihnya, daging berhak untuk dibagikan kepada tetangga sekitar, teman dan kerabat, serta fakir miskin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Jatah Daging Kurban
Dilansir laman Nahdlatul Ulama (NU) Online, pembagian daging kurban terbagi ke dalam dua jenis. Antara lain ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunah).
Orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurban untuk dirinya sendiri. Sementara itu, orang yang berkurban sunah dianjurkan untuk mengonsumsi sebagian atau tepatnya sepertiga dari daging hewan yang dikurbankan.
ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya : "Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu." (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207)
Selain itu, seluruh bagian dari hewan kurban yang sudah disembelih tidak boleh dijual. Ketentuan ini berlaku baik untuk kurban nazar maupun kurban sunah sebagaimana keterangan berikut ini.
لا يبيع المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها)
Artinya : "Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah." (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207)
Selain untuk sohibul qurban, daging kurban wajib untuk disedekahkan kepada kaum fakir. Daging harus dibagikan dalam kondisi mentah atau berbentuk daging segar.
ويطعم وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما
Artinya : "Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap," (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 208)
Mayoritas ulama berpendapat bahwa daging kurban dari sebuah hewan dibagi ke dalam tiga bagian. Ini meliputi sepertiga untuk orang yang berkurban, sepertiga untuk orang miskin, dan sepertiga kepada kerabat dekat. Rasulullah SAW telah menyampaikan hal ini dalam sebuah hadis.
"Rasulullah SAW memberikan (daging kurban) kepada keluarganya sebanyak sepertiga, untuk para tetangganya yang fakir sebanyak sepertiga, dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga," (HR. Abu Musa al-Ashfahani)
Adapun besaran sepertiga kilogram yang dimaksud adalah mengacu pada berat total daging kurban itu sendiri. Apabila seekor kambing menghasilkan 30 kg setelah melalui proses pemotongan, maka sepertiga bagiannya setara dengan 10 kg.
Dengan begitu, sohibul qurban berhak menerima daging yang dikurbankan sebesar 10 kg. Sama halnya dengan fakir miskin dan para kerabat yang masing-masing juga berhak menerima daging 10 kg.
Artikel ini ditulis oleh Alifia Kamila, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dpe/fat)