Berkuban salah satu ibadah yang dikerjakan pada Hari Raya Idul Adha. Tujuan penyembelihan tersebut sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT. Ibadah kurban dilakukan dengan menyembelih hewan seperti kambing, sapi, atau domba.
Setelah hewan kurban disembelih, dagingnya akan dibagikan kepada orang. Apakah boleh memakan daging kurban sendiri? bagaimana hukumnya?
Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Makan Daging Kurban Sendiri
Dikutip dari laman NU Online, orang yang berkurban disunahkan untuk memakan daging hewan kurbannya. Hal ini bertujuan untuk mengharap keberkahan (tabarruk). Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 36 yang artinya :
"Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur".
Akan tetapi ketentuan tersebut berlaku untuk kurban sunah. Apabila seseorang mengerjakan kurban wajib seperti kurban nazar, maka haram hukumnya bagi orang yang berkurban mengkonsumsi hewan kurbannya meskipun hanya sedikit. Mereka wajib memberikan seluruh daging kurban kepada fakir miskin.
Dikutip dari laman Kementerian Agama, menurut ulama Syafiiyah, memakan daging kurban bagi orang yang bernazar hukumnya haram. Seluruh bagian kurban nazar harus diberikan kepada orang lain. Orang yang bernazar kurban dan keluarganya yang wajib dinafkahi tidak boleh makan sama sekali.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu sebagai berikut:
"Ulama Syafi'iyyah berpendapat bahwa kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, 'hewan ini jadi kurban' atau 'aku jadikan hewan ini sebagai kurban,' maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut"
Niat Berkuban
- Niat Berkurban untuk Diri Sendiri
نويت أن أاضحي للهِ تَعَالى
Arab latin: Nawaitu An Udhahhi Lillaahi Ta'ala
Artinya: "Saya niat berkurban karena Allah Ta'ala,"
- Niat Berkurban untuk Keluarga
اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي يَا كَرِيمُ
Arab latin: Allahumma hadzihi minka wa ilaika fataqabbal minni ya karim.
Artinya: "Ya Tuhanku, hewan ini merupakan nikmat dari-Mu, dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karena-Mu, wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah kurbanku."
Dikutip dari laman resmi baznas, ada tiga syarat yang ditetapkan dalam melaksanakan kurban untuk keluarganya yakni :
- Tinggal bersama
- Memiliki hubungan kekerabatan
- Memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.
Apabila ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap. Masing-masing anggota keluarga juga tetap memperoleh pahala kurban.
Hal tersebut juga sebagaimana yang tercantum dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu, yang mengatakan:
"Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhajul Muslim, Hal. 26 dan 266).
Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(irb/fat)