Pertanyaan mengenai hukum kurban sering kali terlintas seiring dengan pelaksanaan Idul Adha. Lantas, apakah setiap muslim wajib berkurban?
Hari raya Idul Adha sebentar lagi. Berkurban atau menyembelih hewan menjadi ibadah yang erat kaitannya dengan hari besar Islam ini.
Kurban berawal dari kisah Nabi Ibrahim dalam menjalankan perintah Allah SWT. Kala itu, Nabi Ibrahim diperintahkan menyembelih Ismail yang merupakan anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat Nabi Ibrahim hendak menyembelihnya, posisi Ismail digantikan seekor hewan. Dalam banyak riwayat hadis, hewan tersebut berupa kambing.
Pengertian Kurban
Dikutip laman Nahdlatul Ulama (NU) Online, kata kurban menurut etimologi diambil dari bahasa Arab, meliputi qariba, yaqrabu, qurban wa qurbanan qa qirbanan. Kata-kata tersebut berarti dekat, dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan mengerjakan perintah-Nya.
Sementara itu, kurban dalam istilah agama disebut 'udhhiyah', yang merupakan bentuk jamak dari kata 'dhahiyyah' yang berasal dari kata 'dhaha' atau waktu duha. Ini merujuk pada waktu penyembelihan pada duha atau tepatnya 10 hingga 13 Zulhijah. Dari kata tersebut, istilah Idul Adha pun muncul.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maksud dari kata kurban atau udhhiyah dalam pengertian syara adalah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah SWT. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari raya haji atau Idul Adha dalam waktu tiga hari tasyriq, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Hukum Berkurban
Pada hari raya ini, umat Islam akan menyisihkan sebagian hartanya untuk berkurban. Mengenai hukum kurban, mayoritas ulama berpendapat kurban termasuk dalam ibadah sunah muakkad.
Hukum kurban sebagai sunah muakkad dikukuhkan pendapat Imam Malik, Imam Hambali, dan Imam Maliki. Berkurban bagi muslim adalah sunah muakkad bagi yang mampu dan makruh bagi yang sengaja meninggalkannya.
Abu Bakar As-Siddiq dan Umar bin Khatab pun tidak melaksanakan kurban secara rutin setiap tahunnya. Sebab, kedua sahabat Rasulullah SAW itu tidak ingin ibadah tersebut dianggap wajib oleh umat Islam setelahnya.
Baca juga: 6 Keutamaan Berkurban di Hari Raya Idul Adha |
Sementara itu, Imam Abu Hanifah memiliki pendapat lain. Ibadah kurban bagi muslim hukumnya wajib untuk yang mampu dan tidak dalam keadaan bepergian. Pendapat tersebut dilandaskan pada salah satu hadis yang diriwaytkan Abu Hurairah RA.
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Artinya: Barang siapa memiliki keluasan (rezeki), dan tidak berkurban, maka jangan sekali-kali dia mendekati tempat salat kami. (HR Ibnu Majah)
Keutamaan Kurban
Meski hukumnya sunah, ibadah kurban memiliki keutamaan yang istimewa. Rasulullah SAW bersabda bahwa menyembelih hewan ketika Idul Adha menjadi amalan yang dicintai Allah SWT.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya: Aisyah menuturkan dari Rasulullah Shallallâhu Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda: Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya. (Hadits Hasan, riwayat Al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)
Ibadah kurban pada Idul Adha merupakan simbolisasi atas hilangnya sifat egoisme, serakah, dan individualis dalam diri seorang muslim. Dengan berkurban, umat Islam diharapkan untuk lebih memaknai hidupnya untuk mendekatkan diri dan mencapai rida Allah SWT.
Artikel ini ditulis oleh Alifia Kamila, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/fat)