Bagaimana Hukum Patungan Kurban Sapi? Ini Penjelasannya

Bagaimana Hukum Patungan Kurban Sapi? Ini Penjelasannya

Alifia Kamila - detikJatim
Minggu, 02 Jun 2024 17:03 WIB
Ilustrasi Anak Melihat Penyembelihan Kurban
Ilustrasi kurban/Foto: iStock
Surabaya -

Patungan sapi sebanyak tujuh orang merupakan upaya melaksanakan ibadah kurban dengan tujuan untuk meringankan. Lantas, bolehkah kurban dengan patungan sapi?

Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M sudah di depan mata. Berdasarkan SKB 3 Menteri, Idul Adha jatuh pada Senin, 17 Juni 2024. Meski begitu, masyarakat Indonesia tetap diharapkan menunggu hasil sidang isbat yang baru akan dilaksanakan pada 7 Juni 2024.

Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Dilansir laman Nahdlatul Ulama (NU), kurban merupakan kegiatan menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada hari raya haji dan tiga hari tasyriq, meliputi tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum dari kurban adalah sunah muakkad atau sunah yang dikuatkan. Oleh karena itu, umat Islam sangat dianjurkan untuk melangsungkan ibadah ini.

Meski begitu, ibadah kurban dinilai berat bagi sebagian orang. Ini karena nominal hewan kurban yang tidak sedikit. Sehingga untuk meringankannya, tak sedikit dari umat muslim yang memilih untuk bergabung patungan hewan kurban berupa sapi.

ADVERTISEMENT

Hukum Kurban Patungan Sapi

Berdasarkan syariat Islam, patungan hewan kurban adalah hal yang diperbolehkan. Ini dilakukan dengan memenuhi syarat jumlah orang yang berpartisipasi dalam patungan tidak melebihi batas ketentuan.

Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah menjelaskan, mayoritas ulama memiliki persamaan pendapat bahwa patungan kurban adalah hal yang diperbolehkan. Patungan dilakukan dengan syarat hewan yang dikurbankan berupa sapi dengan jumlah maksimal partisipannya sebanyak tujuh orang per hewan.

Adapun berikut penjelasan Ibnu Qudamah:

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya: Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama 7 orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.

Seperti penjelasan Ibnu Qudamah, mayoritas ulama memperbolehkan patungan sapi. Di antara ulama tersebut, hanya Ibnu Umar yang tidak membolehkannya.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ahmad bin Hanbal, "Kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar."

Selain pendapat Ibnu Qudamah, hukum dibolehkannya patungan kurban sapi turut didukung oleh sederet pandangan ulama lainnya. Menurut An-Nawawi, patungan bisa berlaku untuk hewan sapi dan unta yang dilakukan oleh tujuh orang, baik itu bagian dari keluarga maupun orang lain.

An-Nawawi dalam Al-Majmu' mengatakan:

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

Artinya: Dibolehkan patungan sebanyak 7 orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.

Kebolehan patungan kurban semakin diperkuat oleh salah satu hadis Rasulullah SAW. Hadis ini dikisahkan oleh Ibnu Abbas sebagaimana tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim.

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya: Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak 7 orang untuk dikurbankan. (HR Al-Hakim)

Jabir bin 'Abdullah juga pernah mengisahkan sebagai berikut:

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya: Kami pernah ikut haji tamattu' (mendahulukan 'umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak 7 orang. (HR Muslim)

Berdasarkan beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa patungan untuk kurban adalah sesuatu yang diperbolehkan. Namun perlu diperhatikan, sistem patungan hanya sah untuk hewan sapi dan unta dengan syarat peserta tidak lebih dari tujuh orang.

Dalam kata lain, kurban berupa hewan kambing atau domba hanya boleh dilakukan oleh satu orang. Sehingga, sistem patungan tidak berlaku untuk kedua hewan ini.

Artikel ini ditulis oleh Alifia Kamila, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads