Ini Kriteria Memilih Hewan Layak Kurban dan Niat untuk Berkurban

Ini Kriteria Memilih Hewan Layak Kurban dan Niat untuk Berkurban

Allysa Salsabilah Dwi Gayatri - detikJatim
Selasa, 28 Mei 2024 18:00 WIB
Ilustrasi Anak Melihat Penyembelihan Kurban
Ilustrasi. (Foto: iStock)
Surabaya -

Mendekati Hari Raya Idul Adha, banyak umat islam yang ingin melakukan kurban. Kurban merupakan salah satu syariat dalam agama islam. Pelaksanaan ibadah ini telah diatur dalam syariat islam.

Untuk mengerjakan ibadah kurban, ada beberapa kriteria hewan yang harus diperhatikan. Hal ini dilakukan supaya ibadah kurban lebih sempurna. Lantas apa saja? Yuk simak selengkapnya di bawah ini.

Kriteria Hewan Layak Kurban

Sebelum membeli hewan kurban untuk disembelih, umat islam harus mengetahui kriteria hewan yang layak untuk dijadikan hewan kurban. Dikutip dari berbagai sumber, berikut penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Hewan Ternak

Kriteria pertama yakni jenis hewannya harus binatang ternak. Misalnya saja unta, sapi, kambing, dan domba yang bisa dijadikan pilihan untuk hewan kurban

2. Usia Hewan

Usia hewan kurban harus berusia sesuai dengan ditentukan syariat. Berikut usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban:

ADVERTISEMENT
  • Kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2
  • Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
  • Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
  • Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 tahun untuk yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun

3. Tidak cacat

Kriteria selanjutnya hewan harus sehat dan tidak boleh cacat. Nabi Muhammad SAW menjelaskan ada beberapa hal yang tidak boleh dialami oleh hewan yang akan dikurbankan.

Untuk memenuhi syarat hewan kurban, maka jangan memilih hewan yang buta, sebelah, pincang, sakit, sangat kurus, dan tidak memiliki sumsum tulang.

4. Bukan Milik Orang Lain

Hewan kurban tidak sah apabila didapatkan dengan cara mencuri milik orang lain. Hukum berkurban juga tidak sah apabila menggunakan hewan gadai (milik orang lain) atau hewan warisan.

5. Penyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salah Idul Adha.

Batas akhir dari penyembelihan yakni ketika terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sementara menurut Madzhab Syafi'i adalah 4 hari setelah Idul Adha

Niat Berkurban untuk Diri Sendiri

Berikut bacaan niat kurban untuk diri sendiri:

Nawaitu al-udhiyata bi syaatin lillahi ta'ala

Artinya: "Saya niat berkurban untuk diri sendiri karena Allah ta'ala."

Doa Menyembelih Hewan Kurban

Sementara itu, apabila hendak menyembelih hewan kurban, maka dapat membaca doa sebagai berikut:

Ψ±ΩŽΨ¨ΩŽΩ‘Ω†ΩŽΨ§ ΨͺΩŽΩ‚ΩŽΨ¨ΩŽΩ‘Ω„Ω’ Ω…ΩΩ†ΩŽΩ‘Ψ’ Ϋ– Ψ₯ΩΩ†ΩŽΩ‘ΩƒΩŽ Ψ£ΩŽΩ†Ψͺَ Ω±Ω„Ψ³ΩŽΩ‘Ω…ΩΩŠΨΉΩ Ω±Ω„Ω’ΨΉΩŽΩ„ΩΩŠΩ…Ω

Arab-latin: rabbanā taqabbal minnā, innaka antas-samī'ul-'alīm

Artinya: "Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom




(dpe/fat)


Hide Ads