Ingin Berkurban, Simak Syarat Sah dalam Islam

Ingin Berkurban, Simak Syarat Sah dalam Islam

Allysa Salsabillah Dwi Gayatri - detikJatim
Selasa, 28 Mei 2024 13:31 WIB
Berkurban adalah ibadah sunnah yang diutamakan bagi umat Muslim yang mampu. Dalam kurban, ada istilah shohibul kurban. Lalu, apa itu shohibul kurban?
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Sensvector
Surabaya -

Jelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam mulai menyiapkan hewan untuk kurban. Kurban merupakan salah satu amalan yang paling utama dalam Islam. Adapun ketentuan yang harus diperhatikan untuk mengerjakan kurban.

Hari Raya Idul Adha dikenal juga dengan Hari Raya Kurban. Pada hari tersebut, umat Islam memperingati keridaan Nabi Ibrahim yang rela mengorbankan putranya yakni Ismail sebagai kepatuhan kepada Allah SWT. Meskipun pada akhirnya Allah mengganti Ismail dengan domba.

Allah memerintahkan umat islam untuk berkurban saat Idul Adha. Adapun syarat orang yang berkurban dalam Islam apa saja? Simak selengkapnya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Syarat Orang Berkurban dalam Islam

Dihimpun dari berbagai sumber, ada tiga syarat agar bisa melakukan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha yaitu:

1. Muslim

Salah satu syarat untuk melaksanakan ibadah kurban ialah mereka yang beragama islam. Apabila seorang non muslim melakukannya, maka tidak dapat dikatakan sebagai kurban melainkan hanya menyembelih hewan ternak saja.

ADVERTISEMENT

Meskipun demikian, sumbangan hewan kurban yang diberikan oleh non muslim akan terhitung sebagai sedekah dan mendapatkan pahala juga.

2. Berakal dan Baligh

Selain beragama islam, ada syarat lain yang harus dipenuhi ketika akan mengerjakan ibadah kurban yaitu berakal dan sudah baligh. Artinya mereka telah memiliki kesadaran penuh untuk mengerjakan ibadah kurban serta memahami apa saja persyaratan dan rukunnya.

Maka dari itu, anak-anak yang belum baligh masih tidak dibebankan untuk berkurban. Tak hanya itu saja, bagi orang yang tidak berakal seperti gila atau sedang mabuk juga tidak dibebankan untuk berkurban.

3. Mampu

Orang yang memiliki kemampuan untuk membeli hewan kurban maka disunnahkan untuk mengerjakan kurban. Hal ini karena mereka memiliki kemampuan materi di luar nafkah sehari-hari untuk diri dan keluarganya.

4. Hukum Berkurban dalam Islam

Dikutip dari NU Online, ibadah kurban hukumnya sunnah muakkad atau sunah yang dikuatkan. Rasulullah SAW sendiri tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkan hingga beliau wafat.

Menyembelih kurban juga menjadi suatu sunah Rasul yang memiliki keutamaan. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut :

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا


Artinya: Aisyah menuturkan dari Rasulullah Shallallâhu Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda: Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya. (Hadits Hasan, riwayat Al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)


Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom




(dpe/fat)


Hide Ads