Batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 30 Juni 2024. Dan mulai 1 Juli 2024, NIK akan menjadi NPWP. Risiko menanti para wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Apa saja itu?
NIK akan diintegrasi secara penuh sebagai NPWP orang pribadi, dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah mulai Juli mendatang.
NIK merupakan nomor kependudukan yang terdiri atas 16 digit. NIK bersifat unik, khas, tunggal, dan melekat pada seseorang seumur hidup. Nomor ini akan didapatkan saat terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, NPWP adalah nomor yang diberikan bagi seseorang dengan kewajiban membayar pajak. Nantinya, nomor ini digunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan sebagai pengenal diri.
Dikutip dari situs Kominfo, langkah ini diambil sebagai dukungan terhadap kebijakan Satu Data Indonesia. Pemadanan NIK dan NPWP merupakan upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan membentuk big data basis pajak.
Selain itu, pemadanan NIK dan NPWP akan memudahkan masyarakat. Hal ini karena hak dan kewajiban pembayaran pajak hanya memanfaatkan satu nomor identitas yang berasal dari NIK.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan waktu kepada masyarakat untuk memadankan NPWP dengan NIK. Apabila tidak dilakukan, wajib pajak berpotensi mengalami masalah yang berkaitan dengan perpajakan.
Risiko Tidak Memadankan NIK dan NPWP
DJP memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga 1 Juli 2024. Penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan 30 Juni 2024.
Begitupun dengan NPWP 15 digit yang masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Tentunya, akan ada risiko yang ditanggung wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dan NPWP.
Tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan berakibat pada terkendalanya mengakses layanan perpajakan dan layanan lainnya yang mensyaratkan NPWP. Setidaknya, terdapat enam layanan yang mewajibkan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit dalam penyelenggaraan layanan administrasi.
- Layanan pencairan dana pemerintah
- Layanan ekspor dan impor
- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
- Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
- Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP
- Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Ini dapat dilakukan secara online melalui web situspajak.go.id.
Cara Pemadanan NIK dan NPWP
Pemadanan NIK dan NPWP bukanlah hal yang sulit. Sebab, wajib pajak dapat melakukannya secara online. Adapun berikut tahapan-tahapan yang bisa dilakukan.
- Buka situs web pajak.go.id.
- Klik 'Login' di pojok kanan atas.
- Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
- Buka menu 'Profil'.
- Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik 'Ubah Profil'.
- Lakukan Logout.
- Coba kembali dengan login menggunakan NIK dan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.
Artikel ini ditulis oleh Alifia Kamila, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/iwd)