Batas Pemadanan NIK Jadi NPWP Diundur hingga 30 Juni 2024

Kabar Finance

Batas Pemadanan NIK Jadi NPWP Diundur hingga 30 Juni 2024

Ignacio Geordi Oswaldo - detikJatim
Rabu, 13 Des 2023 11:15 WIB
Rencana NIK KTP jadi NPWP
Foto: Rencana NIK KTP jadi NPWP (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Surabaya -

Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) resmi diundur. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap diundur 1 Juli 2024, dari semula 1 Januari 2024.

Itu berarti batas akhir pemadanan berubah dari sebelumnya31 Desember 2023 jadi 30 Juni 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 136 Tahun 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan keputusan pengunduran pemadanan NIK jadi NPWP dilakukan dengan mempertimbangkan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu (13/12/2023).

Dwi menjelaskan dengan adanya pengunduran ini maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hanya dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024. Sedangkan untuk NPWP format 16 digit (NPWP baru atau KTP) hanya bisa digunakan secara terbatas sampai implementasi penuh dilakukan.

ADVERTISEMENT

Selain itu pihaknya juga telah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak. Seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak pribadi yang terdampak pemadanan tersebut.

Sehingga untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.

"Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri," ungkapnya lagi.

Di luar itu, Dwi mengaku pihaknya telah menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun Wajib Pajak pribadi yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NIK jadi NPWP dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada 2024 mendatang.

Virtual Help Desk ini dapat diakses melalui link https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 dengan Meeting ID: 865 5844 8199 dan Passcode: Helpdesk. Namun perlu diingat layanan ini hanya bisa diakses selama hari kerja, Senin-Jumat pukul 10.00 s.d 14.00 WIB.

"Memperhatikan bahwa NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas WP yang akan digunakan di CTAS nantinya, kami mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder. Implementasi CTAS dan seluruh sistem informasi terdampak lainnya dapat berjalan dengan baik jika seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan sistem aplikasi dan database yang sama," tandasnya.




(kil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads