Dindik Jatim Respons Aturan Kemendikbud Tentang Baju Adat

Dindik Jatim Respons Aturan Kemendikbud Tentang Baju Adat

Faiq Azmi - detikJatim
Senin, 22 Apr 2024 15:09 WIB
Kadindik Jatim Aries Agung Paewai
Kadindik Jatim Aries Agung Paewai (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan peraturan pemakaian seragam sekolah. Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Mendikbudristek No 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan ini, peserta didik memakai baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) Aries Agung Paewai buka suara terkait aturan tersebut. Aries menyatakan, Dindik Jatim siap mendukung aturan tersebut, namun diperlukan kajian mendasar dan berbagai pertimbangan yang tidak memberatkan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sebenarnya setuju dengan inisiasi dari Pak Menteri melalui Kemendikbud terkait dengan pakaian seragam baru, khususnya pakaian adat. Tapi, menurut saya lebih baik lagi kalau ini dibahas dengan pemerintah daerah," kata Aries dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).

Meski siap mendukung, Aries menilai keputusan Kemendikbud tersebut kurang relevan dengan kondisi masyarakat di daerah-daerah. Apalagi, masih banyak keluarga siswa yang tergolong belum mampu untuk membeli seragam.

ADVERTISEMENT

Sementara, pemprov dan pemkab/pemkot sendiri, kata Aries, masih berjuang habis-habisan dalam menyediakan anggaran untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

"Nah, ditambah lagi beban untuk baju seragam, ini kan bisa jadi polemik dan menjadi riyak di masyarakat. Maka oleh sebab itu, ada baiknya ini dimusyawarahkan dahulu, dirumuskan bersama dan bagaimana solusi pembiayaannya. Kalau memang mau melibatkan masyarakat atau orang tua siswa, maka tentunya kan tidak bisa semua. Karena berbagai macam tingkatan ekonomi masyarakat yang ada di sekolah," jelasnya.

Aries berharap, pemerintah pusat lebih bijak untuk bersama-sama dengan Pemda membahas persoalan seragam nasional yang tertuang dalam Permendikbud nomor 50.

Pria yang juga menjabat sebagai Pj Wali Kota Batu ini menegaskan, untuk sementara di sekolah-sekolah Jawa Timur belum bisa menerapkan secara penuh kebijakan seragam atau pakaian adat terbaru.

"Kami harus berbicara dulu dengan seluruh kepala sekolah, komite sekolah, agar semua bisa berjalan sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Mudah-mudahan pemerintah pusat bisa memahami ini dan tidak terburu-buru," jelasnya.

Terkait pengadaan seragam atau pakaian adat dalam menanggapi aturan Permen, Aries mengungkapkan jika hal itu tidak mungkin. Sebab, di tahun 2025, pemerintah provinsi se-Indonesia akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk Jawa Timur, anggaran PAD sebanyak Rp 4 triliun dari pajak kendaraan bermotor akan terkikis dan beralih. Aries menyebut, Dindik Jatim tidak akan bertahan dengan anggaran yang ada saat ini.

"Di tahun 2025 pasti akan menurun. Oleh sebab itu, tidak akan ada pengadaan. Seragam yang sebelumnya saja kita tidak bisa melakukan pengadaan dengan begitu besar dananya. Apalagi di tahun 2025. Karena itu saya tekankan lagi perlu ada pembahasan secara intensif dengan pemerintah pusat, apakah penerapan seragam adat itu bisa dilakukan," pungkasnya.




(hil/dte)


Hide Ads