Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai mengatakan pihaknya mengikuti penuh teknis SPMB dari pemerintah pusat.
"Kami tentunya akan mengikuti aturan terbaru terkait penerimaan siswa baru dari Kemendikdasemen, di mana perubahan nama dari PPDB menjadi SPMB termasuk petunjuk teknisnya nanti kami akan menyesuaikan," kata Aries saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (31/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aries menegaskan kebijakan kemendikdasemen akan diterapkan sepenuhnya di Jatim. Ia yakin kebijakan baru ini membawa hal positif di dunia pendidikan.
"Kita berharap apapun yang jadi regulasi pemerintah pusat bisa berdampak positif dalam proses penerimaan siswa baru terutama terkait zonasi dan lain-lain yang memang selama ini masih perlu penyempurnaan," tambahnya.
Aries memastikan seluruh penerapan SPMB termasuk perubahan zonasi menjadi domisili.
"Jadi setelah adanya aturan baru dari kementerian maka akan ada petunjuk teknis yang harus kami sesuaikan dalam rangka implementasinya nanti," jelasnya.
"Termasuk kami harus melakukan sosialisasi ke calon orang tua siswa dan masyarakat umum agar lebih paham bagaimana pelaksanaan dari aturan baru tersebut," tandasnya.
(faa/fat)