Banyak umat Islam yang memiliki tradisi ziarah kubur ke makam wali. Termasuk di momen menjelang bulan suci Ramadan (Ramadhan) seperti saat ini.
Rasulullah SAW menganjurkan muslim ziarah kubur ke makam orang tua dan sanak keluarga. Bagaimana dengan ziarah kubur ke makam wali, apa hukumnya dalam Islam?
Hukum Ziarah Kubur ke Makam Wali
Beberapa ulama berbeda pendapat dalam memandang ziarah kubur ke makam waliyullah. Seperti ulama mazhab Syafi'i, Hambali, Hanafi, dan Maliki. Simak penjelasan hukum ziarah kubur ke makam wali di bawah ini, dikutip situs resmi Nahdlatul Ulama (NU).
1. Ulama Mazhab Syafi'i
Hukum ziarah wali menurut ulama mazhab Syafi'i dan Hanbali adalah sunah bagi laki-laki ataupun perempuan. Syekh Khatib Assyaarbini yang bermazhab Syafi'i mengatakan:
يُنْدَبُ لَهُنَّ زِيَارَةُ قَبْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّهَا مِنْ أَعْظَمِ الْقُرُبَاتِ، وَيَنْبَغِي أَنْ يُلْحَقَ بِذَلِكَ بَقِيَّةُ الْأَنْبِيَاءِ وَالصَّالِحِينَ
Artinya: Disunahkan bagi perempuan menziarahi makam Rasulullah shallallahu a'laihi wasallam, karena hal itu merupakan sarana terbesar untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata'ala. Dan sepatutnya, makam-makam para nabi dan orang-orang saleh disamakan dengan makam Rasulullah shallallahu a'laihi wasallam. (Muhammad bin Muhammad Al-Khatib Assyarbini, Al-Iqna' fi Halli Alfadzi Abi Syuja', h. 423)
Begitu pula, Syekh Zakaria Al-Anshari mengatakan:
فَلَا تُكْرَهُ لَهَا زِيَارَتُهُ، بَلْ تُنْدَبُ. وَيَنْبَغِي - كَمَا قَالَ ابْنُ الرِّفْعَةِ وَالْقَمُولِيُّ - أَنْ تَكُونَ قُبُورُ سَائِرِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْأَوْلِيَاءِ كَذَلِكَ
Artinya: Maka tidak dimakruhkan bagi perempuan menziarahinya, bahkan disunahkan. Dan sebaiknya, sebagaimana diutarakan Ibnur Rif'ah dan Al-Qamuli, makam-makam para nabi dan para wali disamakan dengan makam Nabi shallallahu a'laihi wasallam. (Zakaria bin Muhammad Al-Anshari, Asnal Mathalib Fi Syarhi Raudhit Thalib, juz 1, h. 331)
Baca juga: Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadan |
2. Ulama Mazhab Hambali
Seorang ulama mazhab Hanbali Syekh Ar-Rahyabani juga menjelaskan, laki-laki dan perempuan disunahkan menziarahi makam sahabat Nabi Muhammad SAW. Menziarahi makam sahabat Rasulullah SAW sama halnya dengan menziarahi makam wali.
"Kecuali ke makam Nabi shallallahu a'laihi wasallam dan makam kedua sahabatnya, yaitu Abu Bakar dan Umar radhiyallahu anhuma. Maka disunnahkan menziarahi keduanya bagi laki-laki dan perempuan. Begitu pula disunahkan bagi laki-laki dan perempuan menziarahi makam nabi lain," (Musthafa bin Sa'ad Ar-Rahyabani, Mathalibu Ulinnuha fi Syarhi Ghayatil Muntaha, juz 1, h. 932)
Hal ini sama dengan pendapat Ar-Rahyabani, Syekh Al-Bahuti menuturkan:
"Dan ziarah kubur dimakruhkan bagi perempuan, kecuali makam Nabi shallallahu a'laihi wasallam dan makam kedua sahabatnya, yaitu Abu Bakar dan Umar radhiyallahu anhuma, maka menziarahinya disunahkan bagi laki-laki dan perempuan," (Mansur al-Bahuti, Kasysyaful Qina' an Matnil Iqna', juz 4, h. 437)
3. Ulama Mazhab Hanafi
Berziarah ke makam wali menurut ulama mazhab Hanafi dan Maliki hukumnya mubah. Imam Badruddin Al-Aini yang bermazhab Hanafi mengatakan, ziarah wali berhukum mubah. Ia menyebutkan contoh ibadah yang pahalanya diberikan pada seseorang yang meninggal dunia.
كَالْحَجِّ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَالْأَذْكَارِ، وَزِيَارَةِ قُبُوْرِ الْأَنْبِيَاءِ وَالشُّهَدَاءِ وَالْأَوْلِيَاءِ وَالصَّالِحِيْنَ
Artinya: Seperti berhaji, membaca Al-Qur'an, berzikir, menziarahi makam-makam para nabi, syuhada', para wali, dan orang-orang saleh. (Mahmud bin Ahmad Al-Aini, Al-Binayah fi Syarhil Hidayah, juz 4, h. 422)
Sementara itu, Syekh Ibnu Abidin menyebutkan:
وَالتَّبَرُّكُ بِزِيَارَةِ قُبُورِ الصَّالِحِينَ فَلَا بَأْسَ إذَا كُنَّ عَجَائِزَ
Artinya: Memohon berkah dengan menziarahi makam orang-orang saleh hukumnya tidak apa-apa, jika para peziarah (perempuan) tersebut sudah tua. (Muhammad Amin Ibnu Abidin, Raddul Muhtar Alad Durril Mukhtar, juz 3, h. 151).
4. Ulama Mazhab Maliki
Ulama mazhab Maliki bernama Syekh Ibnul Haj Al-Maliki mengatakan, ziarah kubur dianjurkan. Ia menyebut orang yang berziarah bisa mendapatkan berkah orang-orang saleh yang telah meninggal dunia.
إنَّ زِيَارَةَ قُبُورِ الصَّالِحِينَ مَحْبُوبَةٌ لِأَجْلِ التَّبَرُّكِ مَعَ الِاعْتِبَارِ، فَإِنَّ بَرَكَةَ الصَّالِحِينَ جَارِيَةٌ بَعْدَ مَمَاتِهِمْ كَمَا كَانَتْ فِي حَيَاتِهِمْ
Artinya: Sesungguhnya menziarahi makam orang-orang saleh dianjurkan, guna memperoleh keberkahan dan pelajaran. Sebab, berkah orang-orang saleh senantiasa masih mengalir setelah mereka wafat, sebagaimana ketika mereka masih hidup. (Ibnul Haj Al-Maliki, Al-Madkhal, juz 1, h. 255)
Sementara menurut Syekh Al-Qairuwani:
وَتُؤْتَى قُبُوْرُ الشُّهَدَاءِ بِأُحُدٍ، وَيُسَلَّمُ عَلَيْهِمْ، وَيُؤْتَى قَبْرُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَيُسَلَّمُ عَلَيْهِ، وَعَلَى ضَجِيْعَيْهِ
Artinya: Dan makam-makam Syuhada' perang Uhud dikunjungi, lalu diucapkan salam atas mereka. Dan, makam Nabi shallallahu a'laihi wasallam dikunjungi, lalu diucapkan salam atasnya, dan kedua sahabat yang menyertainya. (Abu Zaid Al-Qairuwani, an-Nawadir wa Azziyadat, juz 1, h. 656)
Beberapa ulama mempunyai pendapat berbeda mengenai hukum ziarah kubur ke makam wali. Ulama mazhab Syafii dan Hambali berpendapat ziarah ke makam wali hukumnya sunah. Sementara ulama mazhab Hanafi dan Maliki mengatakan mubah. Ziarah wali pada dasarnya diperbolehkan atau tidak dilarang.
Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
Simak Video "Hukum Ziarah Kubur Sebelum Idul Fitri"
(irb/sun)