Segini Kisaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPD RI

Segini Kisaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPD RI

Najza Namira Putri - detikJatim
Kamis, 22 Feb 2024 19:00 WIB
Rapat Paripurna DPD RI
Ilustrasi rapat paripurna DPD RI/Foto: Dwi Rahmawati/detikcom
Surabaya - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) adalah lembaga legislatif yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi. Berapa gaji anggota DPD atau yang biasa disebut senator ini?

Melansir laman resminya, DPD merupakan lembaga legislatif yang memiliki tiga fungsi, yaitu legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Anggota DPD RI memiliki beberapa tugas dan wewenang. Anggota DPD dipilih secara langsung melalui pemilihan legislatif (pileg).

Meliputi pengajuan usul rancangan undang-undang, pembahasan rancangan undang-undang, pertimbangan atas rancangan undang-undang dan pemilihan anggota BPK, Pengawasan atas pelaksanaan UU, penyusunan Prolegnas, serta pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda.

Gaji Anggota DPD RI

Sebagai lembaga legislatif, anggota DPD RI menerima gaji pokok setiap bulan. Bukan sekadar gaji pokok, anggota DPD juga mengantongi beberapa tunjangan dan biaya lainnya. Berikut penjelasan mengenai gaji pokok dan tunjangan anggota DPD RI.

1. Gaji Pokok

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD serta Mantan Ketua Wakil dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya mengatur besaran gaji dan tunjangan DPD.

Gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota DPD adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut rincian gaji pokok DPD.

  • Ketua DPD: Rp 5.040.000
  • Wakil Ketua DPD: Rp 4.620.000
  • Anggota DPD: Rp 4.200.000

2. Tunjangan

Selain gaji pokok, anggota DPD juga menerima beberapa tunjangan. Anggota DPD memiliki tiga jenis tunjangan yang meliputi tunjangan melekat, tunjangan lain, dan biaya perjalanan. Berikut penjelasannya.

Tunjangan Melekat

  • Tunjangan suami/istri: Rp 420.000 (10% dari gaji pokok)
  • Tunjangan anak: Rp 84.000 per anak dengan maksimal dua anak (2% dari gaji pokok)
  • Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa dengan maksimal empat jiwa
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan Lain

  • Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Tunjangan Biaya Perjalanan

  • Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000 per hari
  • Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari
  • Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000 per hari
  • Uang representasi daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari

Bukan sekadar itu, anggota DPD juga memperoleh anggaran untuk pemeliharaan rumah dinas dan perlengkapan rumah. Itulah informasi seputar gaji dan tunjangan anggota DPD.

Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.


(irb/sun)


Hide Ads