- Dasar Hukum Gaji TNI 2025
- Gaji Pokok TNI 2025 Berdasarkan Golongan 1. Gaji TNI Golongan I (Tamtama) 2. Gaji TNI Golongan II (Bintara) 3. Gaji-gaji TNI 2025 Golongan III (Perwira Pertama) 4. Gaji TNI 2025 Golongan IV (Perwira Menengah) 5. Gaji TNI Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Tunjangan Kinerja TNI 2025 (Tukin)
- Tunjangan Tambahan untuk TNI
Gaji TNI 2025 menjadi salah satu topik yang banyak dicari masyarakat Indonesia. Informasi mengenai besaran gaji prajurit TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU) penting diketahui, terutama bagi calon prajurit atau peserta seleksi rekrutmen TNI.
Dengan struktur yang transparan dan sistem yang terstandar, penghasilan anggota TNI telah diatur dengan jelas sesuai pangkat dan tanggung jawabnya. detikJatim merangkum rincian terbaru gaji pokok (gapok) TNI dan berbagai jenis tunjangan TNI tahun 2025 sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Dasar Hukum Gaji TNI 2025
Per tahun 2025, besaran gaji anggota TNI masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Kenaikan gaji terakhir sebesar 8% berlaku sejak 1 Januari 2024, dan belum ada perubahan nominal hingga saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji Pokok TNI 2025 Berdasarkan Golongan
Pemerintah resmi menetapkan besaran gaji pokok TNI tahun 2025 berdasarkan golongan dan pangkat. Besaran gaji ini tertuang dalam regulasi yang mengatur penghasilan prajurit dari tamtama hingga perwira tinggi. Simak rincian lengkap gaji TNI 2025 sesuai golongan berikut ini.
1. Gaji TNI Golongan I (Tamtama)
- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
2. Gaji TNI Golongan II (Bintara)
- Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.416.400-Rp 3.971.00
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400
3. Gaji-gaji TNI 2025 Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
4. Gaji TNI 2025 Golongan IV (Perwira Menengah)
- Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
5. Gaji TNI Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigjen/Laksma/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
- Mayjen/Laksda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Letjen/Laksdya/Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
- Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500
Tunjangan Kinerja TNI 2025 (Tukin)
Selain gaji pokok, prajurit TNI juga menerima tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tunjangan kinerja prajurit TNI ditentukan berdasarkan kelas jabatan. Berikut rincian tukin TNI berdasarkan kelas jabatan.
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Wakil KSAD, KSAL, KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Contoh Simulasi
- Prajurit Dua (Tamtama baru): Kelas jabatan 1
- Letnan Dua (Letda) lulusan Akmil: Kelas jabatan 6 atau 7
- Kapten dengan 4 tahun pengabdian: Kelas jabatan 8
Tunjangan Tambahan untuk TNI
Selain gaji pokok dan tukin, prajurit TNI juga menerima berbagai tunjangan tambahan lainnya. Tunjangan ini diberikan sesuai jabatan, penempatan, hingga risiko tugas yang diemban. Berikut daftar tunjangan lain yang diterima prajurit TNI.
- Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak
- Tunjangan Beras: 18 kg untuk prajurit + tambahan 10 kg untuk istri dan 2 anak (Rp 8.047/kg)
- Tunjangan Jabatan Struktural: Rp 360.000-Rp 5.500.000/bulan
- Tunjangan Lauk Pauk: Rp 60.000/hari
- Tunjangan Operasi Keamanan: 150% dari gaji pokok (tugas di pulau kecil terluar tak berpenduduk), 100% (pulau kecil berpenduduk), 75% (wilayah perbatasan), 50% (tugas sementara di pulau kecil/perbatasan)
(ihc/irb)