Pemilih Pindah Nyoblos Tanpa Dokumen, PSU di OKI Bertambah 3 TPS

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Sumatera Selatan

Pemilih Pindah Nyoblos Tanpa Dokumen, PSU di OKI Bertambah 3 TPS

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Rabu, 04 Des 2024 18:41 WIB
PSU di OKI, Sumsel.
PSU di OKI, Sumsel. Foto: Dok. Bawaslu OKI
Ogan Komering Ilir -

Pemungutan suara ulang (PSU) di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan bertambah menjadi tiga TPS (tempat pemungutan suara). Terbaru, PSU dilakukan di TPS 01 Desa Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur untuk Pilgub Sumsel dan Pilbup OKI, Rabu (4/12/2024).

PSU dilakukan setelah Panwascam Mesuji Makmur menemukan pelanggaran pemilih pindahan yang tidak terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) TPS tersebut ikut memberikan suara tanpa membawa dokumen surat pindah memilih.

"Rekomendasi PSU ini diambil berdasarkan hasil pengawasan dan temuan pelanggaran di lapangan. Kami mengacu pada Pasal 50 ayat 3 huruf e dan Pasal 51 ayat 4 dalam PKPU 17 Tahun 2024. Langkah ini penting untuk menjaga integritas Pemilihan agar berlangsung jujur dan adil," ujar Anggota Bawaslu OKI RA Muhammad Oki Mabruri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya juga ikut memantau PSU di lokasi tersebut untuk memastikan pelaksanaannya sesuai prosedur. "Sejauh ini pelaksanaan PSU di TPS ini sudah berjalan sesuai aturan," katanya.

PSU di TPS tersebut berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Pihaknya tak menemukan pemilih pindahan yang tidak membawa surat pindah memilih, seperti menjadi perhatian utama dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Terkait rekomendasi PSU di TPS ini, kami meminta jajaran pengawas lebih jeli mencegah terjadi pelanggaran. Petugas KPPS juga harus lebih teliti memastikan pemilih yang hadir telah memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilihnya," katanya.

Sebelumnya, PSU di OKI dilakukan di TPS 01 Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang untuk Pilgub Sumsel dan Pilbup OKI. Satu lagi PSU dilakukan di TPS 01 Desa Kerta Mukti Kecamatan Air Sugihan untuk Pilbup OKI.




(des/des)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads