- Batas Akhir Pencoblosan Pemilu 2024
- Mengenali 5 Surat Suara Pemilu 2024 1. Surat Suara Warna Abu-abu 2. Surat Suara Pemilu Kuning 3. Surat Suara Pemilu Merah 4. Surat Suara Pemilu Biru 5. Surat Suara Pemilu Hijau
- Tata Cara Mencoblos di TPS 1. Pemilih Datang ke TPS 2. Menuju Meja Pendaftaran 3. Mengisi Daftar Hadir 4. Menunggu Antrean Masuk Bilik Suara 5. Pemilih Dipanggil Masuk Bilik Suara 6. Lipat Surat Suara dan Masukkan Kotak Suara 7. Celupkan Jari ke Tinta
Hari ini, Rabu 14 Februari 2024, rakyat Indonesia melaksanakan pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) serentak. Jadwal pencoblosan Pemilu 2024 dimulai sejak pukul 07.00 waktu setempat.
Pemilu 2024 dalam rangka memilih calon legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Sekaligus memilih calon presiden dan wakil presiden. Pemilih akan mendapatkan lima surat suara Pemilu 2024.
Batas Akhir Pencoblosan Pemilu 2024
Masyarakat diharapkan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin-pemimpin yang akan duduk di pemerintahan selama lima tahun ke depan. Jangan golput rek, lima menit waktumu di bilik suara menentukan Indonesia lima tahun ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pencoblosan Pemilu 2024. Pemilih bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS) sesuai jadwal. Pastikan tidak melewati batas akhir pencoblosan jika tidak ingin kehilangan hak pilih ya.
Berdasarkan peraturan KPU dalam buku Panduan KPPS, pemungutan suara digelar mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat. Jadi, pemilih bisa datang pada rentan waktu tersebut, dan tidak melebihi pukul 13.00 waktu setempat.
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menutup pendaftaran pemungutan suara pada pukul 13.00 waktu setempat. Sebelum itu, menjelang pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS akan mengumumkan ada beberapa kategori pemilih yang masih diperbolehkan memilih melewati batas waktu.
Mereka adalah pemilih terdaftar yang telah hadir di TPS yang sedang menunggu giliran dan masih mengantre untuk masuk bilik suara. Termasuk juga ketua dan anggota KPPS dan saksi yang membawa kartu pemilih dan atau surat pemberitahuan/undangan (formulir C6-KWK).
Pemilih lain yang masih diperbolehkan mencoblos melewati batas waktu adalah pemilih dari TPS lain, yang dalam keadaan terpaksa misal surat suara habis atau alasan lain sesuai aturan. Pemilih tersebut harus membawa kartu pemilih dan surat keterangan pindah memilih dari PPS.
Jika semua anggota KPPS, saksi pasangan calon, dan pemilih dari TPS lain telah memberikan suaranya, maka ketua KPSS akan mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah selesai. Acara akan dilanjutkan dengan penghitungan suara di TPS.
Baca juga: 6 Syarat Nyoblos dalam Pemilu 2024 |
Mengenali 5 Surat Suara Pemilu 2024
Tak hanya memastikan jadwal dan batas akhir pencoblosan, salah satu yang tak boleh salah adalah memahami warna surat suara. Pemilih akan mendapatkan lima surat suara Pemilu 2024.
Masing-masing surat suara tersebut memiliki fungsi berbeda. Warna surat suara Pemilu 2024 menunjukkan kegunaannya untuk memilih calon legislatif maupun eksekutif. Jadi, jangan sampai salah coblos kertas surat suara karena ketidakpahaman warna dan fungsinya.
Melansir situs resmi Indonesia Baik, surat suara Pemilu diatur dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu.
Setiap surat suara memiliki ciri khas dan warna yang membedakannya. Agar tidak salah menggunakan surat suara Pemilu 2024, masyarakat harus mengenali masing-masing surat suara dan kegunaannya. Berikut lima kertas surat suara Pemilu 2024.
1. Surat Suara Warna Abu-abu
Surat suara abu-abu digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres). Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon. Selain itu, ada tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.
2. Surat Suara Pemilu Kuning
Surat suara kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, tanda gambar partai politik beserta logonya, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.
3. Surat Suara Pemilu Merah
Surat suara merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat suara merah memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi, nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD.
4. Surat Suara Pemilu Biru
Surat suara biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi. Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.
5. Surat Suara Pemilu Hijau
Surat suara hijau untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. Surat suara ini memiliki kode unik atau nomor untuk memudahkan penghitungan suara. Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Tata Cara Mencoblos di TPS
Setelah mengetahui jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 hingga warna surat suara, yang tak boleh dilewatkan juga adalah memahami tata cara mencoblos di TPS. Meski ketika di TPS akan dibantu anggota KPPS, tak ada salahnya mengetahui tata cara mencoblos di TPS. Berikut daftarnya.
1. Pemilih Datang ke TPS
Pemilih datang ke lokasi TPS yang telah ditentukan sebelumnya. Masuklah melalui pintu yang telah disediakan. Pastikan membawa semua persyaratan untuk nyoblos agar tidak bolak-balik ke rumah untuk mengambil berkas-berkas tersebut.
Pemilih juga bisa menyiapkan alat tulis sendiri. Jadi, ketika dibutuhkan untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir tidak terlalu mengantre panjang karena bergantian alat tulis.
2. Menuju Meja Pendaftaran
Setibanya di TPS, pemilih bisa langsung menuju meja pendaftaran. Di sini, petugas akan memeriksa formulir C-6 dan pemilih akan diminta mencocokkan identitas dengan DPT.
3. Mengisi Daftar Hadir
Setelah semuanya lengkap dan sesuai, panitia akan meminta pemilih mengisi daftar hadir. Daftar hadir tersebut berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin.
4. Menunggu Antrean Masuk Bilik Suara
Petugas kemudian akan meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan. sambil menunggu panggilan menuju bilik suara. Pemilih diminta menunggu hingga namanya dipanggil untuk masuk bilik suara.
5. Pemilih Dipanggil Masuk Bilik Suara
Setelah menunggu antrean, nama pemilih akan dipanggil oleh panitia. Pemilih akan diberikan lima surat suara Pemilu 2024 yang telah berisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS dan ditandatangani ketua KPPS.
Usai menerima surat suara, pemilih bisa langsung masuk ke bilik suara untuk mencoblos calon pilihannya. Pemilih akan mencoblos lima surat suara Pemilu 2024.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ketentuan mencoblos lima surat suara, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Ada ketentuan mencoblos lima surat suara Pemilu 2024. Pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
6. Lipat Surat Suara dan Masukkan Kotak Suara
Usai menggunakan hak pilihnya dan mencoblos, pemilih harus melipat lagi surat suara sesuai petunjuk. Lalu, keluarlah dari bilik suara membawa lima surat suara pemilu tersebut.
Kemudian silakan menuju kotak suara yang telah tersedia. Panitia akan mengarahkan pemilih ke jajaran kotak suara yang berada di hadapan para saksi. Masukkan surat suara ke kotak suara sesuai warnanya.
7. Celupkan Jari ke Tinta
Salah satu yang tak boleh dilewatkan saat nyoblos di TPS adalah mencelupkan jari ke tinta usai menggunakan hak pilihnya. Pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta yang tersedia. Jari dengan tinta ini menjadi bukti pemilih telah memberikan hak suaranya.
(irb/sun)