Dekan FH Unair Sebut Putusan DKPP Tak Berpengaruh pada Pencalonan Gibran

Dekan FH Unair Sebut Putusan DKPP Tak Berpengaruh pada Pencalonan Gibran

Deny Prastyo - detikJatim
Senin, 05 Feb 2024 18:03 WIB
Dekan FH Unair
Dekan FH Unair Iman Prihandono. (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan anggota KPU RI. Ini buntut proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Iman Prihandono menanggapi putusan DKPP RI tersebut.

Iman menilai, putusan DKPP RI yang menyatakan KPU terbukti ecara etik dan pedoman perilaku penyelenggara bersalah, namun secara hukum sudah benar. Menurutnya, putusan itu tak memengaruhi pendaftaran Gibran di KPU.

"Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sudah betul tidak gugur dengan kata lain tidak membatalkan putusan, karena KPU hanya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Senin (5/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Badan Kerja Sama Dekan FH PTN Se-Indonesia ini mengungkapkan, dengan adanya sidang DKPP tersebut, ke depan KPU bisa lebih komunikatif dengan DPR. Ini untuk mengantisipasi lebih jauh adanya gugatan-gugatan terhadap Undang-Undang pemilu sehingga diharapkan tahapan yang sudah terjadwal tidak terganggu.

"Pembuat Undang-Undang pemilu dalam hal ini DPR tidak mengetahui produknya bisa digugat, tenggat waktu yang tidak signifikan menjadi salah satu hal KPU belum bisa mengajukan perubahan UU, termasuk merekomendasikan putusan Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, sidang DKPP ini menunjukkan makin kuatnya kontestasi politik. Sehingga, DPR dan KPU harus lebih memperkuat pondasi hukumnya.

"KPU hanya menjalankan amanah Undang-Undang serta putusan Undang-Undang. Jadi, KPU maju kena, mundur pun kena dalam kasus ini. Sehingga apa yang dilakukan KPU waktu itu sama-sama memiliki konsekuensi hukum," jelasnya.

Iman mengungkapkan, putusan DKPP ini perlu diapresiasi, karena menemukan adanya pelanggaran etika yang dilakukan oleh KPU Pusat.

"Ini membuktikan adanya keinginan kuat dari penyelenggara pemilu untuk tetap independen dan imparsial," terangnya.

Melansir detikNews , DKPP RI menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Selain itu, sanksi juga dijatuhkan pada anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

Dalam putusan ini, Ketua dan Anggota DKPP menilai ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads