KPU Surabaya Buka Kesempatan Difabel untuk Daftar KPPS

KPU Surabaya Buka Kesempatan Difabel untuk Daftar KPPS

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 12 Des 2023 12:06 WIB
Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi.
Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya - KPU Surabaya membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPU juga membuka ruang seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas untuk mendaftarkan diri sebagai KPPS.

Pendaftaran KPPS dibuka mulai 11 Desember 2023 sampai 20 Januari 2024. KPU menyiapkan sebanyak 57 ribu lebih kuota untuk ditempatkan di 8 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Untuk disabilitas kami punya prinsip aksesibilitas, di mana teman-teman disabilitas dipersilakan untuk mendaftarkan diri. Jangankan di KPPS, mendaftarkan diri jadi anggota DPR atau caleg atau presiden selama memenuhi persyaratan bisa mendaftar," kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi, Selasa (12/12/2023).

Subairi menegaskan, disabilitas tak perlu khawatir ditolak. Sebab bila memenuhi syarat, pendaftar disabilitas dipastikan akan diterima sebagai anggota KPPS.

"Di KPPS kami sampaikan, jangan sampai ada yang menolak pendaftaran teman-teman disabilitas. Selama memenuhi persyaratan, sepanjang mampu bekerja dan memenuhi syarat, silakan mendaftar," tegasnya.

Selain memastikan aksesibilitas, Subairi memastikan KPU Surabaya memiliki tempat pemungutan suara ramah disabilitas. Hal itu menjadi salah satu syarat pendirian lokasi TPS, yaitu di tempat datar, tidak boleh di tempat ketinggian.

"Jadi, tidak ada ceritanya TPS itu di lantai 7 atau 8, karena salah satu semangatnya adalah memberikan pelayanan maksimal buat teman-teman disabilitas," pungkasnya.

Syarat pendaftaran melengkapi surat pendaftaran, fotokopi e-KTP (usia 17-55 tahun), fotokopi ijazah minimal SMA/SMK, surat pernyataan dalam satu dokumen, dan surat keterangan kesehatan. Calon pendaftar wajib mencantumkan tiga lembar surat kesehatan, yakni surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika.

Kemudian mengumpulkan daftar riwayat hidup ditempel pas foto ukuran 4Γ—6 cm, surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota parpol), dan surat pernyataan bermaterai.


(irb/irb)


Hide Ads