KPU Surabaya mulai membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dibutuhkan 57 ribu lebih KPPS untuk ditempatkan di 8 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rekrutmen dibuka mulai 11 Desember 2023 sampai 20 Januari 2024. Pelantikan akan digelar pada 25 Januari 2024 sekaligus menjadi hari pertama masa kerja sampai 25 Februari 2024.
Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi mengatakan dibutuhkan banyak tenaga KPPS. Di mana nantinya akan ada 7 orang KPPS yang mengisi per TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada sebanyak 8.167 TPS, nanti dikali 7 orang KPPS yang akan kami rekrut. Ketemu sekitar 57.169. Itu jumlah KPPS yang dibutuhkan di Surabaya," ujar Subairi ditemui detikJatim Surabaya, Senin (11/12/2023).
Subairi menjelaskan bahwa peserta calon KPPS bisa mendaftar langsung ke kelurahan atau sekretariat PPS secara manual.
"SDM itu tentunya sangat banyak, sehingga kami butuh masyarakat yang memenuhi syarat. Silakan mendaftarkan diri di PPS atau di sekretariat PPS atau di kelurahan untuk bersama-sama kita mengusung pemilu," jelasnya.
Subairi menyadari untuk mendapatkan 57.169 orang KPPS tidak lah mudah. Namun pihaknya optimistis karena turut dibantu Bawaslu dalam melakukan perekrutan pengawas TPS.
Selain KPPS dan pengawas dari Bawaslu, juga ada 2 orang dari Linmas Pemkot Surabaya yang akan menjaga TPS. Linmas yang dilibatkan ada sekitar 16 ribu lebih.
Sementara honor yang akan diterima berbeda-beda. Ketua KPPS akan mendapat honor Rp 1,2 juta dan anggota Rp 1,1 juta untuk masa kerja 1 bulan.
KPU Surabaya juga mengantisipasi hal-hal krusial lain. Berkaca dari pesta pemilu 2019 yang cukup banyak menelan korban jiwa karena KPPS kelelahan.
Untuk itu pihaknya meminta surat keterangan sehat. Usia KPPS juga dibatasi maksimal 55 tahun. Karena anggota KPPS yang meninggal pada pemilu 2019 rata-rata berusia di atas 51 tahun.
"Itu dibatasi dengan usia maksimal 55 tahun dan minimal pendaftar itu usianya 17 tahun. Kenapa? Karena dari hasil penelitian kita bersama dengan KPU RI, yang memang rentan dan masuk kategori rawan itu usia di atas 55 tahun. Biasanya yang meninggal di tahun 2019 kemarin disertai komorbid," ujarnya.
Dengan masa pendaftaran yang cukup singkat tersebut, Subairi berharap warga bisa segera berbondong-bondong mendaftarkan diri di kelurahan maupun PPS.
Syarat pendaftar di antaranya menyertakan fotokopi e-KTP (usia 17-55 tahun), fotokopi ijazah minimal SMA/SMK, surat pernyataan dalam 1 dokumen, serta surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.
Selain itu pendaftar juga harus menyertakan daftar riwayat hidup dengan pas foto 4Γ6 cm yang ditempel, surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota Parpol), dan surat pernyataan bermeterai.
Kemudian, calon pendaftar wajib mencantumkan tiga lembar surat kesehatan. Yakni surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika. Ini yang berbeda dari pemilu sebelumnya.
(dpe/iwd)