Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) buka suara soal penetapan tersangka Firli.
Diketahui, Firli dijerat Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Menanggapi penetapan Firli sebagai tersangka, Pakar Hukum Pidana Unair I Wayan Titip mengaku tak kaget dengan hal tersebut. Apalagi, Firli memiliki latar belakang di kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ndak kaget karena latar belakang Firli dari kepolisian. Dalam peras memeras kan itu keahlian penyidik, jadi nggak kaget saya, tinggal nunggu waktunya aja," ujar Wayan saat dihubungi detikJatim, Kamis (23/11/2023).
Menurut Wayan, semestinya penyidik harus berani melakukan penahanan terhadap Firli karena statusnya sebagai tersangka. Penegakan hukum harus benar-benar berjalan.
"Seharusnya sudah penyidik sudah berani nahan. Lepaskan status dia sebagai tersangka dengan jabatan sebagai Ketua KPK. Harus dipisahkan dan dibedakan, karena pertanggungjawaban pidana itu sifatnya pribadi, tidak ada kaitannya dengan jabatan. Jadi harus dipisahkan Firli sebagai pribadi dan sebagai Ketua KPK," kata Wayan.
Dengan ditetapkannya Firli sebagai tersangka, Wayan menyebut ada kecacatan di komisioner KPK. Ia menilai, komisioner KPK lah yang harus dibersihkan, bukan justru membubarkan KPK sebagai lembaga negara yang bertugas untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Bukan lembaganya yang bejat, tetapi komisionernya, pengurusnya, orang per orangnya. Jangan KPK yang dibubarkan, pengurusnya yang harus dibuang semua itu," pungkas Wayan.
Seperti diberitakan, polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.
"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
(hil/fat)