Selama ini hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW masih menjadi perdebatan. Banyak pro kontra terkait perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Maulid Nabi adalah perayaan hari kelahiran Rasulullah SAW. Maulid Nabi diperingati setiap 12 Rabiul Awal dan tahun ini jatuh pada hari Kamis, 28 September.
Baca juga: 10 Contoh Pidato Maulid Nabi 2023 |
Maulid Nabi Muhammad SAW:
1. Hukum Merayakan Maulid Nabi
Dilansir situs resminya, Majelis Ulama Indonesia menyatakan hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad adalah boleh dan bukan bid'ah dhalalah atau mengada-ada yang buruk. Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW termasuk bid'ah hasanah yaitu sesuatu yang baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perayaan Maulid Nabi diperbolehkan karena tidak ada dalil yang mengharamkan. Justru terdapat dalil-dalil yang memperbolehkan merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Selain itu, hukum merayakan Maulid Nabi memiliki pendapat syar'i yang kuat. Nabi Muhammad SAW pun merayakan hari kelahirannya dengan berpuasa setiap hari Senin, yang juga bertepatan dengan hari ia menerima wahyu dari Allah melalui malaikat Jibril.
Sebagaimana hadis dari Abi Qotadah Al-Anshori RA, yaitu:
عَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ الْإِثْنَيْنِ فَقَالَ" : فِيْهِ وُلِدْتُ وَفِيْهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ ." رواه مسلم
"Dari Abi Qotadah Al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku". (H.R. Muslim)
Selain hadis tersebut, juga ada firman Allah dalam Al-Qur'an yang menganjurkan umat Muslim bergembira atas rahmat dan karunia Allah atas kelahiran Nabi Muhammad SAW, yang telah menunjukkan jalan dari zaman Jahiliyah menuju zaman Islamiyah.
Berikut firman Allah dalam Surat Yunus ayat 58.
قُلْ بِفَضْلِ اللّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُواْ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ
"Katakanlah: Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan". (QS.Yunus:58).
Terdapat sebuah hadis yang menjelaskan paman Nabi Muhammad bernama Abu Lahab sangat membenci Nabi Muhammad ketika diangkat menjadi nabi dan rasul-Nya. Perlakuan buruknya kepada nabi sampai diabadikan dalam Al-Qur'an menjadi nama surat, yaitu Surat Al-Lahab.
Allah juga sudah memastikan Abu Lahab akan masuk neraka, tetapi setiap hari Senin siksaannya di neraka diringankan karena dahulu pernah bergembira atas kelahiran Nabi Muhammad ke dunia dengan memerdekakan seorang budak bernama Tsuwaibah.
Seorang tokoh non muslim yang sangat membenci nabi dan dimasukkan neraka tapi diberi keringanan siksaan setiap hari Senin. Apalagi umat Islam yang merayakan Maulid Nabi dengan rasa gembira dan penuh cinta kan.
Baca juga: 50 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2023 |
2. Perdebatan Hukum Peringatan Maulid Nabi di Kalangan Masyarakat
Peringatan Maulid Nabi selalu dirayakan setiap tahun tanggal 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriah. Banyak umat Islam di seluruh dunia merayakannya dengan kegiatan-kegiatan keagamaan.
Ternyata banyak juga yang melarang peringatan ini. Mereka kebanyakan tidak tahu asal-usul sejarah peringatan ini, yang justru mengira peringatan Maulid Nabi memiliki hukum bid'ah yang sesat, karena tidak terkait ibadah mahdhah atau ritual peribadatan dalam syariat.
Selain itu, orang-orang yang menganggap peringatan ini bid'ah sesat tidak bisa membedakan ibadah dengan syi'ar islam. Pengertian ibadah merupakan segala sesuatu yang baku dan datang dari Allah. Sedangkan syi'ar merupakan segala sesuatu ijtihadi atau kreasi umat Islam yang situasional dengan hukum mubah.
Hal yang perlu digarisbawahi adalah sesuatu yang berhukum mubah tidak semuanya dilakukan Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana pendapat dari Imam al Suyuthi mengenai hukum perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, yaitu:
وَالجَوَابُ عِنْدِيْ أَنَّ أَصْلَ عَمَلِ المَوْلِدِ الَّذِيْ هُوَ اِجْتِمَاعُ النَّاسِ وَقِرَأَةُ مَاتَيَسَّرَ مِنَ القُرْآنِ وَرِوَايَةُ الأَخْبَارِ الوَارِدَةِ فِيْ مَبْدَأِ أَمْرِالنَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ مَاوَقَعَ فِيْ مَوْلِدِهِ مِنَ الاَياَتِ ثُمَّ يَمُدُّ لَهُمْ سِمَاطٌ يَأْكُلُوْنَهُ وَيَنْصَرِفُوْنَهُ مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ عَلَى ذَالِكَ مِنَ البِدَعِ الحَسَنَةِ الَّتِيْ يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِظْهَارِالفَرَحِ وَالِاسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ.
Pendapat Ibnu Hajar al-Haithami: "Bid'ah yang baik itu sunah dilakukan, begitu juga memperingati hari Maulid Rasulullah SAW".
Pendapat Abu Shamah (guru Imam Nawawi): "Termasuk hal baru yang baik dilakukan pada zaman ini adalah apa yang dilakukan tiap tahun bertepatan pada hari kelahiran Rasulullah SAW. Dengan memberikan sedekah dan kebaikan, menunjukkan rasa gembira dan bahagia, sesungguhnya itu semua berikut menyantuni fakir miskin adalah tanda kecintaan kepada Rasulullah SAW. Dan penghormatan kepada beliau, begitu juga merupakan bentuk syukur kepada Allah atas diutusnya Rasulullah SAW kepada seluruh alam semesta".
Baca juga: Sejarah Kelahiran Nabi Muhammad SAW |
3. Mengisi Maulid Nabi dengan Kegiatan Keagamaan
Banyak sekali cara-cara yang dapat umat Islam lakukan untuk memperingati Maulid Nabi agar tidak melenceng dari aturan agama Islam, yaitu:
- Memperingati Maulid Nabi dengan membaca selawat kepada Rasulullah SAW.
- Memperbanyak zikir dan meningkatkan ibadah kepada Allah SWT.
- Mempelajari sejarah Rasulullah, kemudian menceritakan kembali kebaikan-kebaikan dan keutamaan-keutamaannya kepada orang lain.
- Bersedekah kepada yang membutuhkan atau fakir miskin.
- Menjalin silaturahmi.
- Memperingati Maulid Nabi dengan rasa gembira dan penuh kebahagiaan agar senantiasa merasakan kehadiran Rasulullah SAW di tengah-tengah kita.
- Mengadakan pengajian atau majlis ta'lim yang berisi seruan berbondong-bondong melakukan kebaikan dan menyuritauladani Rasulullah SAW.
Demikian penjelasan mengenai hukum memperingati Maulid Nabi. Semoga informasi ini bermanfaat.
Artikel ini ditulis oleh Nadza Qur'rotun A, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/sun)