Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim Rohani Siswanto mengkritisi tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Jatim yang diketuai Sekdaprov Jatim Adhy Karyono. Kritik itu dilontarkan karena TAPD Jatim menyatakan tidak ada perbedaan KUA PPAS P-APBD 2023 dengan Nota Keuangan.
Rohani meminta Adhy dan jajaran perlu melakukan evaluasi lagi soal rancangan perubahan KUA PPAS P-APBD 2023 dengan Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023.
"Beliau menyebut sebagai perbedaan penafsiran di dalam memahami postur anggaran antara Banggar DPRD Jatim dengan TAPD. Saya kira itu adalah sebuah kenaifan di dalam berfikir," kata Rohani dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rohani membeberkan fakta angka belanja berubah dari rancangan KUA PPAS Perubahan 2023 sebesar Rp 35.129.253.255.209 menjadi Rp 34.786.031.255.209 saat kesepakatan KUA PPAS Perubahan 2023. Tiba-tiba, saat Nota Keunagan, angkanya naik kembali menjadi Rp 35.232.891.255.255.208 tanpa sepengetahuan Banggar DPRD Jatim.
"Pernyataan Sekdaprov Jatim adanya selisih belanja, karena pada saat Nota Keuangan terjadi pergeseran anggaran, yang awalnya berada pada pos pembiayaan digeser ke pos belanja. Di mana kemudian menjadi dasar yang menyatakan bahwa nota dan pendapat Banggar DPRD layak dilanjutkan untuk dibahas ke tingkatan komisi, tidak dapat dibenarkan," bebernya.
Politikus Gerindra asal Dapil Jatim III ini menyatakan ketentuan Pasal 170 PP 12/2019 bahwa perubahan KUA dan perubahan PPAS menjadi pedoman perangkat daerah dalam Menyusun RKA SKPD.
"Faktanya pergeseran tersebut telah menyebabkan perubahan angka pada semua pos belanja, baik belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga maupun belanja transfer," jelasnya.
"Pergeseran secara sepihak yang dilakukan oleh TAPD Pemprov yang diketuai Sekda tidak saja mencederai norma yang ada, tetapi juga secara etika mencederai hubungan antara legislatif dan eksekutif," tambahnya.
Karena itu, lanjut Rohani perubahan ataupun pergeseran anggaran yang ada di APBD seharusnya dilakukan melalui proses pembahasan bersama antara TAPD dengan Banggar DPRD Jatim.
"Jangan sampai DPRD hanya dijadikan tukang stempel untuk melegitimasi perubahan atau pergeseran secara sepihak yang dilakukan oleh TAPD. Jangan sampai hal tersebut menjadi hal yang lumrah dilakukan, sehingga berpotensi memunculkan adanya 'anggaran siluman' atau 'kesepakatan setengah kamar' di luar pembahasan yang semestinya," tegasnya.
Menurut Rohani apa yang disampaikan Adhy Karyono soal pergeseran secara sepihak yang dilakukan TAPD Jatim disebabkan karena mengikuti peraturan perundang-undangan tidak benar.
"Baik ketentuan Pasal 78 PP 12 tahun 2019, SE Kemendagri Nomor 900.1.9.2/435/SJ tentang pendanaan pemilukada serta perda nomor 6 tahun 2022 tentang dana cadangan tidaklah tepat disampaikan sebagai landasan pembenaran. Karena sejatinya yang menjadi persoalan sebenarnya bukanlah pada dasar hukumnya, tetapi caranya," katanya.
"Mengapa usulan pergeseran tersebut tidak dilakukan melalui proses pembahasan bersama antara Banggar dan TAPD? Ini bisa membahayakan gubernur," lanjutnya.
Rohani menambahkan penggunaan regulasi Pasal 94 PP 12 tahun 2019 untuk melegelakan perbedaan antara KUA PPAS dengan Nota Keuangan tidak tepat digunakan.
"Pada kondisi yang terjadi saat ini, mengingat Pasal 94 tersebut adalah landasan yang seharusnya dipergunakan untuk pengeluaran kedaruratan/mendesak pada APBD murni, bukan pada kondisi APBD Perubahan. Kalau boleh kami ibaratkan melalui pantun 'Ke Madiun naik becak, Mohon maaf pak sekda, Norma yang panjenengan gunakan, Tidak nyambung pak'," bebernya.
"Pemikiran kritis Fraksi Gerindra Jatim kepada TAPD adalah bentuk cinta kami kepada Gubernur Khofifah agar terselamatkan dari langkah-langkah TAPD yang tidak memahami alur proses APBD dan PAPBD," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Banggar DPRD Jatim memberi catatan soal kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD 2023 dari segi belanja Daerah sejumlah Rp 34.786.031.255.209. Namun, dalam nota keuangan Gubernur Jatim yang dibacakan dalam rapat paripurna Jumat lalu, Belanja Daerah tiba-tiba naik Rp 446 Miliar lebih menjadi sebesar Rp 35.232.891.255.
(abq/iwd)