Rapat Badan Anggaran DPRD Jatim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim soal Perubahan APBD Jatim 2023 masih deadlock. Rapat yang digelar mulai Jumat kemarin sampai Sabtu ini belum menemui kata sepakat. Rencananya rapat akan dilanjutkan lagi hari Senin lusa mendatang.
Anggota Banggar DPRD Jatim Aufa Zhafiri mengatakan pemicu utama rapat bersama Tim Anggaran masih deadlock karena ada temuan ketidaksesuaian data antara KUA PPAS dengan Nota Pengantar Gubernur.
Menurut catatan Banggar DPRD Jatim, kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD 2023 dari segi belanja Daerah sejumlah Rp 34.786.031.255.209. Sedangkan dalam nota keuangan Gubernur Jatim yang dibacakan dalam rapat paripurna Jumat kemarin, Belanja Daerah menjadi sebesar Rp 35.232.891.255.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perubahan tersebut Tanpa sepengetahuan DPRD Jatim, ini sama saja TAPD mengubah sendiri," kata Aufa dalam keterangannya, Sabtu (9/9/2023).
Aufa menyebut berdasar aturan PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diamanatkan supaya kesepakatan bersama antara antara Gubernur dan DPRD Jatim terkait KUA PPAS P-APBD Jatim 2023 harusnya sama dengan Nota Pengantar Gubernur. Karena keberadaan KUA PPAS tersebut menjadi acuan penjabaran Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang akan dibahas di komisi DPRD Jatim.
"Namun faktanya justru kita menemukan adanya perbedaan antara KUA PPAS dengan Nota Pengantar Keuangan Gubernur. Ini bukan semata soal angka tapi harusnya memang tidak ada perbedaan antara KUA PPAS dengan Nota Pengantar Keuangan tersebut, sehingga perlu dilakukan pendalaman bersama sama," jelasnya.
Kalaupun ada perubahan, lanjut Aufa, harus diubah ketika sudah dibahas bersama dengan komisi terkait terlebih dulu. Sehingga tidak secara tiba-tiba muncul dalam Nota Pengantar Keuangan Gubernur.
"RKA atau rancangan APBD itu dasarnya adalah KUA PPAS. Kalau di Nota Pengantar Keuangan Gubernur berubah otomatis RKA juga ikut berubah sehingga akan menyulitkan pembahasan karena ada ketidaksesuaian," terangnya.
Akibat hal tersebut, Politikus Gerindra ini menyebut rapat Banggar tidak menemui kata sepakat. Fraksi Gerindra pun menolak untuk melanjutkan jika terjadi perubahan antara kesepakatan KUA PPAS dengan Nota Keuangan Gubernur seperti yang disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang diketuai Sekdaprov Adhy Karyono.
"Hasil rapat Banggar disepakati untuk diskorsing atau belum ada keputusan sampai ada rapat lagi. Kami juga khawatir ketidaksesuaian data antara KUA PPAS dengan Nota Pengantar Keuangan itu belum diketahui oleh Gubernur Khofifah," imbuhnya.
Aufa meminta Sekdaprov Jatim Adhy Karyono sebagai Ketua TAPD memberikan dasar hukum yang membenarkan perubahan angka ketika sudah disepakati di KUA PPAS.
"Jangan tiba-tiba berubah di nota keuangan Gubernur. Mereka (TAPD) tidak bisa menjawab, dan mengakui kesalahan itu. Tapi yang kita pikirkan solusinya apa? Karena sampai tadi tidak ada solusi, akhirnya deadlock," tegasnya.
Aufa ingin tidak ada kesalahan yang bisa merugikan Gubernur Khofifah. Ia khawatir Gubernur Khofifah tidak mengetahui dinamika dan hal-hal yang disusun oleh TAPD Pemprov Jatim bahwa hal itu tidak sesuai dengan ketentuan PP 12/2019.
"Bahwa KUA PPAS itu menjadi landasan RKA. Kalau notanya berubah berarti ada pembaharuan angka. Berarti RKA berdasarkan nota, kan nanti jadi keliru. Sekda dan Pak Yasin (Bappeda Jatim) mengakui kalau salah. Harusnya TAPD membuat nota Keuangan Gubernur baru, disesuaikan dengan KUA PPAS yang sudah disepakati bersama. Kalau seandainya nanti banggar menyetujui nota yang berbeda dengan kesepakatan kua ppas, nggak bahaya ta?," ujarnya.
"Ketika proses awalnya sudah salah, pelaksanaan ikut salah, maka hasilnya akan jadi masalah. Nah kalau ada masalah Banggar bisa ikut disalahkan," tandasnya.
(faa/iwd)