Dishub Surabaya pun melakukan sosialisasi ke jukir dan warga di area Taman Bungkul. Jukir wajib memberi karcis dan tarif sesuai kendaraan dan pengendara wajib meminta karcis.
"Sosialisasi ini terutama untuk pengguna jasa parkir, saya sampaikan kalau parkir ya harus minta karcisnya. Kalau tidak diberi karcis ya tidak usah dibayar. Harapannya warga wani dan tidak segan minta karcis parkir," kata Kepala Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru kepada detikJatim di Taman Bungkul, Kamis (10/8/2023).
Untuk jukir liar di minimarket, Tundjung mengatakan hal itu bukan kewenangan Dishub melainkan aparat penegak hukum. Pemkot hanya menindak jukir liar di tepi jalan umum.
"Lahan yang tidak ada rambu larangan berarti parkir resmi. Kalau perumahan yang aset pengembang bukan ranah kami," ujarnya.
Selain tanpa karcis, harga parkir juga harus disesuaikan dengan zona parkir di Perwali 29 tahun 2018. Untuk roda 4 Rp 3-5 ribu, kalau untuk motor, Rp 1-2 ribu.
"Ada sekitar 1.300 lokasi parkir di bawah Dishub. Laporan yang masuk dan sudah ditindak sudah ada beberapa, contohnya di Siloam," jelasnya.
Ada pun sanksi yang diberlakukan untuk jukir liar yang masih menarik tarif tanpa memberi karcis. Sanksinya mulai dari peringatan sampai pencabutan izin.
"Alasan jukir ga ngasih karcis saya juga tidak tahu. Makanya saya sampaikan masyarakat agar mau meminta karcis, karena ditengarai masih disimpan nggak tahu buat apa," urainya.
Salah satu pengendara warga Wonokromo, Yusuf mengatakan dia biasanya membayar parkir tanpa meminta karcis. Dengan adanya sosialisasi, bisa membantu warga dan tentunya menertibkan jukir.
"Sosialisasi ini lebih enak, nanti lebih tertib, kasih karcis dan sesuai tarif parkir," kata Yusuf.
Sama halnya dengan Dani Irawan warga Bratang. Dia mengaku diberi karcis tapi kerap ditarik parkir mencapai Rp 5 ribu untuk sepeda motor.
"Biasanya parkir sebelah situ (timur Taman Bungkul), biasanya dikasih karcis pak parkirnya, tapi bayarnya Rp 5 ribu. Selain di sini biasanya di Kebraon, warkop pinggir jalan," ujarnya.
(dpe/iwd)