7 Fakta Terbaru Polemik Seragam Mahal Sekolah di Jatim Berbuah Moratorium

7 Fakta Terbaru Polemik Seragam Mahal Sekolah di Jatim Berbuah Moratorium

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 28 Jul 2023 10:50 WIB
Seragam sekolah SMA yang dikerjakan penjahit Tulungagung.
Ilustrasi seragam sekolah (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Surabaya -

Polemik seragam SMAN dan SMKN di Jatim yang mahal akhirnya berbuah moratorium. Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim memutuskan, tidak ada sekolah yang boleh menjual seragam siswa melalui koperasi.

Sebelumnya, polemik ini bermula dari keluhan wali murid SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung. Ia sambat harga seragam yang mencapai Rp 2,3 juta lebih. Apalagi, siswa wajib membeli kain seragam melalui koperasi.

Berikut fakta terbaru polemik seragam mahal sekolah di Jatim yang berbuah moratorium:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Koperasi Dilarang Jual Seragam

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai telah mengumpulkan para kepala cabang dinas (Kacabdin) di seluruh Jatim pada Kamis (27/7/2023). Hasilnya, koperasi dilarang menjual seragam sekolah.

"Jadi (masyarakat) agar tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi. Kami sampaikan sekolah melalui koperasi tidak boleh menjual seragam lagi," kata Aries.

ADVERTISEMENT

Aries mengatakan, keputusan ini diambil untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga seragam SMA/SMK negeri di Jatim.

2. Harga Seragam akan Disamakan

Aries menegaskan agar masalah seragam mahal tidak terjadi lagi, ke depan pihaknya meminta ada persamaan harga di koperasi sekolah dengan yang dijual di pasaran. Bahkan, koperasi sekolah bisa menjualnya lebih murah dibanding di luar. Sekaligus tidak ada paksaan untuk membeli seragam di pasaran.

"Kalau sudah ada harga yang jelas dan seragam, maka baru kita kembalikan ke pihak koperasi untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam dengan harga yang sesuai harga pasar," kata Aries.

3. Wali Murid yang Keberatan Boleh Kembalikan Seragam

Pj Wali Kota Batu ini juga mempersilakan orang tua yang keberatan dengan harga kain seragam yang mahal dan sudah terlanjur membeli dari koperasi bisa mengembalikan ke koperasi sekolah untuk diganti sesuai harga yang dibeli.

Lalu, bagaimana dengan sekolah yang menarik iuran? Baca di halaman selanjutnya!

4. Iuran juga Tak Dibolehkan

Terkait iuran tiap bulan dan berkedok sumbangan, Aries menegaskan bahwa iuran apapun yang berkedok sumbangan dan sifatnya ditentukan nominalnya dan ada tenggat waktunya sudah tidak diperbolehkan. Sebab, semua SPP SMA/SMK gratis.

"Kalau ada yang menyumbang secara sukarela yang besarnya tidak ditentukan silakan lewat komite," katanya.

5. Koperasi akan Disanksi jika Nekat Jual Seragam

Aries menyatakan, bagi koperasi sekolah yang masih nekat menjual seragam, pihaknya akan langsung memberi sanksi kepada kepala sekolah. Hari ini, dia telah mengumpulkan para kepala cabang dinas (Kacabdin) di seluruh Jatim.

"Jika ada sekolah yang masih menjual usai kebijakan ini turun, saya memastikan kepala sekolah akan disanksi karena instruksi sudah dikeluarkan Dindik Jatim ke tingkat cabdin untuk disampaikan ke sekolah-sekolah," tegasnya.

6. Ada Program Ortu Asuh

Aries menambahkan, pihaknya mengeluarkan program orang tua asuh bagi kepala bidang, kepala cabang hingga kepala sekolah untuk mengangkat anak putus sekolah agar mampu melanjutkan pendidikannnya hingga kuliah. Minimal para kacabdin 2 orang, kabid masing-masing 5 anak dan kepala sekolah masing-masing 1 anak.

"Para kabid, Kacabdin serta kepala sekolah wajib mengangkat anak angkat yang putus sekolah dan kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan di tingkat SMA/SMK (negeri) sampai lulus," pungkasnya.

7. Sambat Ortu Soal Seragam Mahal

Sebelumnya, wali murid SMA Negeri 1 Kedungwaru, Tulungagung mengeluhkan mahalnya biaya pembelian seragam dan atribut siswa baru di sekolah. Pembelian terkesan diwajibkan.

Salah seorang wali murid berinisial NE mengatakan untuk memenuhi kebutuhan seragam dan atribut anaknya yang menginjak kelas X, ia harus merogoh kocek Rp 2.360.000.

"Kalau melihat harganya saya rasa cukup mahal, itu belinya di (koperasi) sekolah," kata NE, Kamis (20/7/2023).

Menurutnya uang Rp 2,36 juta digunakan untuk membeli 10 jenis kain seragam dan atribut, dengan rincian, 1 stel kain seragam abu-abu putih Rp 359.400, 1 stel kain seragam pramuka Rp 315.850, 1 stel kain seragam batik Rp 383.200, 1 stel kain seragam khas Rp 440.550, jas almamater Rp 185.000, kaus olahraga Rp 130.000, ikat pinggang Rp 36.000, tas sekolah Rp 210.000, atribut Rp 140.000 dan jilbab Rp 160.000.

"Untuk seragam itu masih dalam bentuk kain lho, kalau yang sudah jadi cuma seragam olahraga. Jadi kami harus ada biaya tambahan lagi untuk menjahitkan," ujarnya.

Pembelian kain seragam di sekolah tersebut terkesan diwajibkan, karena jika membeli di luar, pihak sekolah mengkhawatirkan akan memiliki warna yang berbeda.

"Anak saya dibilangi sama gurunya, kalau beli di luar nanti warnanya beda. Jadi anak-anak takut, apalagi siswa baru," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(hil/dte)


Hide Ads