Sederet Fakta Gugatan Rp 1 Miliar Wiwik ke Masriah Penyiram Tinja

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Senin, 03 Jul 2023 09:32 WIB
Surabaya -

Masriah, emak-emak Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik baru saja menghirup udara bebas usai keluar dari penjara. Namun, Masriah akan berurusan kembali dengan hukum. Pasalnya, Wiwik akan melayangkan gugatan perdata.

Masalah Masriah dengan Wiwik belum benar-benar tuntas. Gugatan yang akan dilayangkan Wiwik pada Masriah ini bernilai fantastis. Bukan ratusan juta, namun gugatan ini bernilai Rp 1 miliar.

Berikut sederet fakta gugatan Rp 1 M Wiwik pada Masriah penyiram tinja:

1. Keluarga Wiwik Layangkan Gugatan Perdata

Kuasa hukum keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan gugatan perdata dalam kasus penyiraman air kencing dan tinja yang dilakukan oleh Masriah.

Dimas mengatakan, dalam gugatan itu pihaknya akan menuntut ganti rugi secara imateriel senilai Rp 1 miliar dan materiel senilai Rp 130 juta. Tuntutan ganti rugi itu terhitung mulai 2016 sampai dengan 2023.

"Rencananya Bu Wiwik akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi. Gugatan perdata itu Rp 1 miliar imateriel dan Rp 130 juta materiel. Kerugian ini terhitung mulai tahun 2016 sampai Bulan Mei 2023," kata Dimas melalui telepon selulernya, Minggu (2/7/2023).

2. Gugatan Diajukan ke PN Sidoarjo

Dimas menambahkan gugatan ini tidak jadi diajukan secara online, namun gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, pada Rabu (5/7/2023). Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul akibat teror penyiraman air kencing dan tinja. Seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar dan penggantian biaya membeli pembersih lantai.

"Karena ada administratif yang harus dilengkapi, gugatan akan disampaikan oleh tim kami ke PN Sidoarjo hari Rabu (5/7)," jelas Dimas.

"Dalam penyerahan gugatan nanti akan didampingi oleh pihak penggugat. Gugatan itu diajukan oleh 3 orang yaitu Nur Mas'ud,
Bu Wiwik dan Bu Wike (anak bu Wiwik)," imbuh Dimas.

3. Keluarga Wiwik Sudah Sepakat Ajukan Gugatan

Sementara itu, menantu Wiwik, Nur Mas'ud sebagai pelapor kasus penyiraman air kencing dan tinja membenarkan bahwa keluarganya mengajukan gugatan perdata terhadap Masriah.

"Keluarga kami sudah sepakat, setelah Masriah bebas, kami akan menuntut dia secara perdata," kata Nur Mas'ud.

Nur Mas'ud menjelaskan, pihaknya sudah menandatangani berkas-berkas yang disiapkan oleh kuasa hukumnya. Berkas tersebut ditandatangani sejak Senin (26/6). Rencana gugatan akan diajukan ke PN Sidoarjo.

Alasan Wiwik ajukan gugatan pada Masriah, baca di halaman selanjutnya!




(hil/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork