Pemilik tanah di Ponorogo menutup akses dengan menembok jalan yang biasa dilalui warga. Akibatnya, ada 13 kepala keluarga (KK) yang terisolir tak bisa keluar masuk. Ada alasan pilu di balik aksi sang pemilik tanah menembok akses jalan.
Lokasi penembokan jalan ini terjadi di RT 01 RW 07 kelurahan Bangunsari, Jalan Gajah Mada, Ponorogo. Total ada 13 KK yang terimbas penembokan gang tersebut.
Berikut 7 fakta alasan pilu pemilik tanah di Ponorogo tembok akses jalan 13 KK:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Sempat Viral di Medsos
Video penembokan akses jalan ini pun sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tertulis caption ditulis besar-besar 'ponorogo GEGER TULUNG PAK BUPATI'.
"Jalan sing ditutup eneng 13 KK. Iki lur dalane. Terus arep liwat ngendi lur nek ngeneki, lur. Montor yo ra iso liwat kae, piye lur? Prasaanmu piye, Jalan Gajah Mada, Ponorogo (Jalan yang ditutup ada 13 KK. Ini lur jalannya. Terus mau lewat mana lur kalau begini. Motor ya gak bisa lewat itu, bagaimana perasaanmu, Jalan Gajah Mada, Ponorogo)," demikian suara perekam seperti dalam video yang beredar.
Perekam video pun kemudian menanyakan harapan salah satu warga yang berharap bisa melintasi jalan lagi. Sebab gang tersebut merupakan satu-satunya akses.
"Berharap pripun, bu. saget liwat melih, njih? ngoten nggeh bu harapane warga. Lah nek rai iso liwat endi (Berharap bagaimana, bu. Bisa lewat lagi, ya. Gitu ya bu harapannya. Lah kalau gak bisa lewat mana)," tutur perekam video.
2. Akses Jalan Tertutup Beberapa Hari
Aat Nugroho, salah satu warga setempat saat dikonfirmasi menyebut, penembokan ini sudah berlangsung hampir dua pekan. Sementara dari informasi yang dihimpun, penembokan akses jalan ini ternyata sudah berlangsung selama 9 hari ini.
"Sudah sekitar hampir 2 mingguan ini tertutup (jalannya)," tutur Aat, Kamis (29/6/2023).
Aat menambahkan, jalan itu sebenarnya sudah dipakai warga belasan tahun. Namun secara sepihak, pemilik tanah menutup jalan dengan membangun tembok setinggi 4 meter.
"Jalan ini sudah lama sekali nggak tau permasalahan gimana. Menurut saya nggak pas, apalagi disini ada 13 KK yang tinggal di lingkungan padat," terang Aat.
3. Warga Harus Putar Balik
Afan, salah satu warga yang ikut terisolir menyebut awalnya gang tersebut terbagi menjadi 2 jalan yakni sisi barat dan timur. Sedangkan jalan yang ditembok pada sisi timur.
Warga yang melintas hendak ke Jalan Gajah Mada pun kini harus putar balik di sisi barat yang lebih jauh. Sebab akses terdekat di gang sisi timur telah ditembok pemilik tanah.
"Awalnya jalan itu terbagi menjadi dua, sebelah barat dan timur. Namun oleh pemilik lahan sebelah timur, Robi, jalan itu ditutup tembok," tutur salah satu warga Afan kepada detikJatim, Kamis (29/6/2023).
Afan pun ingin ada jalan keluar atas kejadian ini. Sebab, warga khawatir jika ada yang meninggal dunia, keranda jenazah tidak bisa masuk. Padahal ada 13 KK yang berada di dalam satu lingkungan tersebut.
Berita selengkapnya baca di halaman selanjutnya!
4. Bupati Ponorogo Turun ke Lokasi
Bupati Sugiri Sancoko pun langsung turun ke lokasi. Sugiri mengecek lokasi dengan didampingi Wakil Ketua DPRD, Dwi Agus Prayitno, Kepala Kemenag Ponorogo, Mohammad Nurul Huda, Kapolsek Ponorogo, Iptu Muhammad Sahid hari ini.
"Saya ke sini ingin mengecek langsung dan bertemu dengan kedua belah pihak," tutur Giri, Kamis (29/6/2023).
Sugiri menambahkan, pihaknya belum menemukan solusi terbaik antara kedua belah pihak. Ia pun memilih berhati-hati karena apapun keputusannya nanti tak boleh merugikan salah satu pihak.
"Saya belum bisa mendapat solusi apapun. Tapi saya sudah ketemu kedua belah pihak. Kita carikan solusi sama-sama. Kita rapatkan dan rumuskan bersama secepatnya," terang Sugiri.
5. Masih Ada Jalur Lain
Ternyata, masih ada dua akses lain yang bisa digunakan warga sehingga warga tak benar-benar terisolir. Akses pertama memang lebih sempit dan hanya bisa dilewati dengan jalan kaki.
Sedangkan akses kedua bisa dilewati dengan motor tapi harus memutar jauh. Sementara akses jalan yang ditembok merupakan akses utama yang bisa dilewati motor dan jaraknya dekat dengan jalan utama.
Salah satu warga, Aat Nugroho menerangkan akses yang bisa dilewati dengan jalan kaki berada di depan rumah pak RT setempat, biasa disebut gang Cage. Akses ini memang lebih cepat ke jalan besar, Jalan Gajah Mada. Tapi tidak bisa sambil mengendarai sepeda motor.
"Jalan ini bisa dilewati tapi jalan kaki, kalau motor nggak bisa," tutur Aat kepada wartawan, Kamis (29/6/2023).
Sementara, jalan lain, memutar lebih jauh dan bisa dilewati dengan sepeda motor. Namun tembusan ini di Jalan Dieng. Jalan yang sekarang tertutup tembok, menurut warga, akses yang paling mudah. Sebab, bisa dijangkau dengan jalan kaki maupun motor serta cepat menjangkau jalan raya besar, jalan Gajah Mada.
"Kami terpaksa lewat gang kecil yang bisa dilalui dengan jalan kaki saja, depan rumah pak RT," imbuh Aat.
6. Alasan Pilu Warga Tutup Akses
Pemilik tanah, Robi (41) yang menutup jalan gang dengan menembok di Jalan Gajah Mada, Ponorog akhirnya buka suara. Robi berdalih penutupan jalan sepihak ini dilakukan sudah sesuai proses hukum. Dan satu lagi, karena ia dan keluarga kerap dikucilkan warga sekitar.
"Secara moril kami sekeluarga dikucilkan sejak 3 tahun lalu. Seperti mantenan tidak diundang, kegiatan kemasyarakatan juga tidak diundang, kondangan tahlil juga tidak diundang, bahkan sampah pun hanya rumah saya yang tidak diambil. Akhirnya saya buang sampah sendiri ke depan," ujar Robi kepada wartawan, Kamis (29/6/2023).
Menurut Robi, sebagai warga yang tinggal di lokasi tersebut, Ia merasa tidak mendapat perlindungan maupun keseimbangan hak. Bahkan dia sempat memberi toleransi sejak putusan inkrah ditetapkan, Robi tidak serta merta menembok.
"Adapun toleransi itu sudah saya berikan sejak putusan inkrah ditetapkan. Saya tidak serta merta langsung menutup juga, tapi ya saya tunggu dulu, 3 kali Idul Fitri, adakah upaya untuk berbaik kembali ternyata tidak ada. Dan seperti itu saja terus," terang Robi.
7. Sempat Digugat
Robi mengungkapkan bahwa selama ini, ia dan keluarganya juga sempat menerima gugatan dari warga setempat terkait tanah yang menjadi jalan gang sebelum ditembok. Ia menyebut seluruh gugatan itu selalu dimenangkannya.
"Setelah inkrah tidak ada upaya juga untuk baik-baik ke saya. Makanya saya mengatakan bahwa tidak ada upaya warga dengan pemerintahan terendah di lingkungan untuk membuat keadaan baik lagi, suatu bentuk moril. Tidak ada upaya lagi. Saya hanya menjalankan amar putusan hukum yang telah inkrah," tegas Robi.
Robi pun menegaskan putusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang sudah inkrah pada nomor 14/Pdt.G/2021/PN.PG tertanggal 25 Agustus 2021 yang menyatakan tanah setapak (gang) ini merupakan tanah pekarangan bersertifikat hak milik atas nama Sudoko Harijanto dan bukan merupakan pengabdian pekarangan (Servituut).
"Dasar saya menutup jalan itu sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan sejak 2 tahun lalu," tutur Robi.
"Ada pembuktian-pembuktian kalau misalkan mau melihat, kalau warga meminta tanah yang bersertifikat ini jadi jalan umum harusnya ada upaya yang baik, ini tidak ada," imbuh Robi.