- Berikut 7 faktanya: 1. Makam Mewah di Tengah Pemakaman Umum 2. Viral Karena Diduga Makam Palsu 3. Ahli Waris Menyebut Mbah Sobari Meninggal secaraΒ Moksa 4. Dibangun oleh Oknum di Luar Ahli Waris 5. Langgar Aturan Pemakaman Umum 6. Tiga Kali Rapat Sebelum Pembongkaran 7. Bukan Cagar Budaya, Tapi Tetap Menyalahi Prosedur
Warga Kelurahan Brotonegaran, Ponorogo, dikejutkan oleh pembongkaran sebuah makam mewah yang diklaim sebagai makam Mbah Sobari. Pembongkaran ini viral di media sosial karena menguak dugaan bahwa makam tersebut palsu dan dibangun tanpa kejelasan asal-usul jenazahnya.
Pembongkaran berlangsung di bawah pengamanan aparat dan dihadiri berbagai pihak, termasuk LSM, pengurus makam, serta warga yang menyatakan keresahan sejak lama. Siapa sebenarnya Mbah Sobari, dan mengapa makam ini dianggap mencurigakan?
Berikut 7 faktanya:
1. Makam Mewah di Tengah Pemakaman Umum
Makam Mbah Sobari terlihat sangat mencolok dibandingkan makam lain. Dibangun seluas 3x3 meter, dilengkapi keramik, atap genteng, dan pagar besi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bangunan makam tersebut dibangun pada tahun 2020," ujar Lurah Brotonegaran, Setyo Laksono Putro.
2. Viral Karena Diduga Makam Palsu
Kecurigaan warga mencuat setelah video pembongkaran tersebar di media sosial. Narasi menyebutkan makam ini palsu dan tidak memiliki kejelasan jenazah.
"Intinya mendapat aduan dari masyarakat Brotonegaran terkait adanya makam misterius itu," jelas Tyo, sapaan akrabnya.
3. Ahli Waris Menyebut Mbah Sobari Meninggal secara Moksa
Moksa atau mukso dalam bahasa Jawa, memiliki makna seseorang tersebut meninggal secara misterius atau hilang secara gaib. Ahli waris menegaskan bahwa tidak diketahui di mana Mbah Sobari dimakamkan.
"Mbah Sobari meninggalnya misterius, tidak diketahui makamnya, mukso kalau orang Jawa," papar Tyo.
4. Dibangun oleh Oknum di Luar Ahli Waris
Makam ini dibangun oleh pihak luar yang mengklaim mewakili keluarga, namun ternyata bukan ahli waris.
"Ahli waris intinya tidak mengakui segala bentuk aktivitas yang ada di makam itu," tegas Tyo.
5. Langgar Aturan Pemakaman Umum
Bangunan ini dianggap melanggar aturan karena terlalu permanen dan menggeser makam lain.
"Dalam pembangunan, menggeser makam-makam yang lain. Bahkan ada ahli waris yang baru tahu bahwa makam ibu bapaknya dipindah," ungkap Tyo.
6. Tiga Kali Rapat Sebelum Pembongkaran
Warga, tokoh masyarakat, dan lembaga makam sempat mengadakan musyawarah tiga kali sebelum mengambil tindakan pembongkaran.
"Jadi selama ini masyarakat merasa resah cuma langkahnya bagaimana kan belum jelas," tambah Tyo.
7. Bukan Cagar Budaya, Tapi Tetap Menyalahi Prosedur
Meski bukan cagar budaya, prosedur pembangunan makam tetap harus mendapat izin lembaga makam, bukan hanya lurah.
"Akhirnya dibangun lah bangunan makam itu, namun ternyata menyalahi aturan. Karena ini kan pemakaman umum, bukan cagar budaya," pungkas Tyo.
(irb/hil)