Apa Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri?

Apa Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri?

Nanda Syafira - detikJatim
Jumat, 16 Jun 2023 21:38 WIB
Harga jual sapi di Blitar merangkak naik jelang Idul Adha. Harga sapi saat ini mencapai Rp 22 juta hingga Rp 24 juta per ekor untuk ukuran sedang.
Ilustrasi sapi kurban/Foto: Fima Purwanti/detikJatim
Surabaya -

Ada banyak hal yang perlu diperhatikan sebelum menunaikan ibadah kurban pada momen Idul Adha. Kira-kira, apa hukum memakan daging kurban sendiri?

Dari pada mengira-ngira, yuk kita simak ulasan berikut ini. Untuk diketahui, orang yang berkurban disebut Muqorib atau Shohibul Qurban.

Badan Amil Zakat Nasional menjabarkan orang-orang yang berhak menerima kurban. Salah satunya yakni Muqorib atau orang yang berkurban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Shohibul Qurban berhak mendapat sepertiga daging kurbannya sendiri. Namun bagian yang didapat tidak boleh dijual baik daging, bulu maupun kulitnya.

Mengenai hak orang yang berkurban tersebut mengacu pada hadis riwayat Ahmad, di mana Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

"Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya". (HR Ahmad).

Yang lainnya yang juga berhak menerima daging kurban yakni tetangga sekitar, teman, dan kerabat sekitar meskipun tergolong berkecukupan. Mereka mendapat sepertiga bagian juga.

Terakhir yakni fakir miskin. Mereka juga berhak mendapat sepertiga bagian. Sebab tujuan dari kurban ialah saling berbagi kepada yang membutuhkan. Jatah daging yang didapat Shohibul Qurban juga boleh diberikan untuk fakir miskin.

Ibadah kurban hukumnya sunah muakad bagi orang-orang yang memenuhi syarat. Syaratnya seperti beragama Islam, merdeka (bukan hamba), baligh, berakal dan mampu untuk berkurban.

Mengutip situs Muhammadiyah, berikut ini ayat tentang anjuran ibadah kurban. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 34-35.

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ اْلأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ. الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَالصَّابِرِينَ عَلَى مَا أَصَابَهُمْ وَالْمُقِيمِي الصَّلاَةِ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ. [الحج

Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami rezekikan kepada mereka". (QS. Al-Hajj: 34-35)




(sun/iwd)


Hide Ads