Apa yang dimaksud Muqorib? Muqorib merupakan orang yang beribadah kurban. Muqorib juga biasa disebut Shohibul Qurban.
Itu seperti yang diterangkan dalam situs resmi Nahldlatul Ulama (NU). Ibadah kurban hukumnya sunah muakad bagi orang-orang yang memenuhi syarat.
Muqorib:
1. Syarat Ibadah Kurban
Lalu apa saja syarat menjadi Muqorib? Mengutip laman Kementerian Agama, berikut ini syarat seseorang bisa ibadah kurban:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Islam
- Merdeka (bukan hamba)
- Baligh
- Berakal
- Mampu untuk berkurban (kecuali kurban sebagai nazar, maka itu wajib sebagaimana ibadah-ibadah ketaatan lainnya)
2. Niat Ibadah Kurban
Bagi orang yang mampu namun enggan ibadah kurban, maka tercela dalam pandangan Islam. Mengutip detikNews, berikut niat yang dilafalkan Muqorib ketika berkurban:
Bacaan Latin:
Nawaitu al-udhiyata bi syaatin lillahi ta'al.
Artinya:
Saya niat berkurban untuk diri sendiri karena Allah ta'ala.
3. Keutamaan Ibadah Kurban
Dalam situs resmi NU juga dijelaskan mengenai keutamaan ibadah kurban atau menjadi Muqorib. Keutamaan tersebut merujuk pada hadis di bawah ini.
ΨΉΩΩΩ ΨΉΩΨ§Ψ¦ΩΨ΄ΩΨ©Ω Ψ£ΩΩΩΩ Ψ±ΩΨ³ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ Ψ΅ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ³ΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΨ§ΩΩ Ω ΩΨ§ ΨΉΩΩ ΩΩΩ Ψ’Ψ―ΩΩ ΩΩΩΩ Ω ΩΩΩ ΨΉΩΩ ΩΩΩ ΩΩΩΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩΨΩΨ±Ω Ψ£ΩΨΩΨ¨ΩΩ Ψ₯ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩ Ψ₯ΩΩΩΨ±ΩΨ§ΩΩ Ψ§ΩΨ―ΩΩΩ Ω Ψ₯ΩΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨͺΩΨ£ΩΨͺΩΩ ΩΩΩΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩΩΩΨ§Ω ΩΨ©Ω Ψ¨ΩΩΩΨ±ΩΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨ£ΩΨ΄ΩΨΉΩΨ§Ψ±ΩΩΩΨ§ ΩΩΨ£ΩΨΈΩΩΩΨ§ΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨ£ΩΩΩΩ Ψ§ΩΨ―ΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΩΩΨΉΩ Ω ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ Ψ¨ΩΩ ΩΩΩΨ§ΩΩ ΩΩΨ¨ΩΩΩ Ψ£ΩΩΩ ΩΩΩΩΨΉΩ Ω ΩΩΩ Ψ§ΩΩΨ£ΩΨ±ΩΨΆΩ ΩΩΨ·ΩΩΨ¨ΩΩΨ§ Ψ¨ΩΩΩΨ§ ΩΩΩΩΨ³ΩΨ§
Artinya: Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, 'Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada Hari Raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya'. (Hadis Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).
4. Hewan Kurban Disebut Al-Udhhiyyah
Kembali mengutip laman Kementerian agama, hewan yang dapat dijadikan hewan kurban yakni kambing atau domba, sapi hingga unta. Hewan-hewan yang dijadikan hewan kurban disebut Al-Udhhiyyah.
Secara syariat, kurban adalah penyembelihan di Hari Idul Adha yakni pada tanggal 10 Zulhijjah, dan Hari Tasyrik yakni pada 11, 12, 13 Zulhijah.
Batas akhirnya yakni saat matahari tenggelam di tanggal 13 Zulhijah. Selain di hari tersebut, maka tidak dinamakan ibadah kurban.
(sun/fat)