18 Jenis Cacat yang Bikin Kambing hingga Unta Tak Bisa Jadi Hewan Kurban

18 Jenis Cacat yang Bikin Kambing hingga Unta Tak Bisa Jadi Hewan Kurban

Nanda Syafira - detikJatim
Jumat, 16 Jun 2023 20:31 WIB
Ternak kambing.
Ilustrasi hewan kurban/Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Surabaya -

Kurban adalah menyembelih hewan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sebab, ibadah kurban merupakan salah satu perintah-Nya.

Definisi itu tak lain dari makna kata kurban sendiri, yang menurut etimologi berasal dari bahasa Arab yakni qariba - yaqrabu - qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat.

Mengutip situs resmi Nahdlatul Ulama (NU), ada keutamaan dalam melaksanakan ibadah kurban. Seperti tercantum dalam hadis yang diriwayatkan Al-Tirmidzi dan Ibn Majah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ΨΉΩŽΩ†Ω’ عَائِشَةَ Ψ£ΩŽΩ†Ω‘ΩŽ Ψ±ΩŽΨ³ΩΩˆΩ„ΩŽ Ψ§Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡Ω Ψ΅ΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩ‰ Ψ§Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡Ω ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω‡Ω ΩˆΩŽΨ³ΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩ…ΩŽ Ω‚ΩŽΨ§Ω„ΩŽ Ω…ΩŽΨ§ ΨΉΩŽΩ…ΩΩ„ΩŽ Ψ’Ψ―ΩŽΩ…ΩΩŠΩ‘ΩŒ مِنْ ΨΉΩŽΩ…ΩŽΩ„Ω ΩŠΩŽΩˆΩ’Ω…ΩŽ Ψ§Ω„Ω†Ω‘ΩŽΨ­Ω’Ψ±Ω Ψ£ΩŽΨ­ΩŽΨ¨Ω‘ΩŽ Ψ₯ΩΩ„ΩŽΩ‰ Ψ§Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡Ω مِنْ Ψ₯ΩΩ‡Ω’Ψ±ΩŽΨ§Ω‚Ω Ψ§Ω„Ψ―Ω‘ΩŽΩ…Ω Ψ₯ΩΩ†Ω‘ΩŽΩ‡ΩŽΨ§ Ω„ΩŽΨͺΩŽΨ£Ω’Ψͺِي ΩŠΩŽΩˆΩ’Ω…ΩŽ Ψ§Ω„Ω’Ω‚ΩΩŠΩŽΨ§Ω…ΩŽΨ©Ω Ψ¨ΩΩ‚ΩΨ±ΩΩˆΩ†ΩΩ‡ΩŽΨ§ ΩˆΩŽΨ£ΩŽΨ΄Ω’ΨΉΩŽΨ§Ψ±ΩΩ‡ΩŽΨ§ ΩˆΩŽΨ£ΩŽΨΈΩ’Ω„ΩŽΨ§ΩΩΩ‡ΩŽΨ§ ΩˆΩŽΨ£ΩŽΩ†Ω‘ΩŽ Ψ§Ω„Ψ―Ω‘ΩŽΩ…ΩŽ Ω„ΩŽΩŠΩŽΩ‚ΩŽΨΉΩ مِنْ Ψ§Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡Ω Ψ¨ΩΩ…ΩŽΩƒΩŽΨ§Ω†Ω Ω‚ΩŽΨ¨Ω’Ω„ΩŽ Ψ£ΩŽΩ†Ω’ ΩŠΩŽΩ‚ΩŽΨΉΩŽ مِنْ Ψ§Ω„Ω’Ψ£ΩŽΨ±Ω’ΨΆΩ فَطِيبُوا Ψ¨ΩΩ‡ΩŽΨ§ Ω†ΩŽΩΩ’Ψ³Ω‹Ψ§

Artinya: Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, 'Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada Hari Raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya'. (Hadis Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).

ADVERTISEMENT

Secara syariat, kurban adalah penyembelihan di Hari Idul Adha yakni pada tanggal 10 Zulhijah, dan Hari Tasyrik yakni pada 11, 12, 13 Zulhijah. Batas akhirnya yakni saat matahari tenggelam di tanggal 13 Zulhijah. Selain di hari tersebut, maka tidak dinamakan ibadah kurban.

Ibadah kurban hukumnya sunah muakad bagi orang-orang yang memenuhi syarat. Syaratnya seperti beragama Islam, merdeka (bukan hamba), baligh, berakal dan mampu untuk berkurban. Orang yang berkurban disebut Muqorib atau Shohibul Qurban.

Mengutip laman Kementerian agama, hewan yang dapat dijadikan hewan kurban yakni kambing atau domba, sapi hingga unta. Hewan-hewan yang dijadikan hewan kurban disebut Al-Udhhiyyah.

Salah satu syarat hewan kurban yakni sehat dan tidak cacat. Berikut ini jenis cacat yang membuat kambing, domba, sapi hingga unta tidak bisa dijadikan hewan kurban. Seperti rincian ulama yang dikutip situs resmi Zakat.

1. Al-Anya: hewan yang buta total pada kedua mata

2. Al-'Aura' Al-Bayyin Uruha: hewan yang buta sebelah total

3. Maqthu'ah al-Lisan Kuliha: hewan yang putus lidahnya

4. Maqthu'ah Ba'dh al-Lisan: hewan yang sebagian lidahnya putus

5. Al-Jad'a: hewan yang hidungnya terpotong

6. Maqrhu'ah al-Udzunain aw Ihdahuma: hewan yang terputus telinganya meskipun salah satunya, juga termasuk hewan yang memiliki cacat telinga bawaan

7. Maqrhu'ah Ba'dh al-Udzun: hewan yang terpotong sebagian telinganya

8. Al-Arja al-Bayyin 'Urjuha: hewan yang tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya

9. Al-Jadzma': hewan yang tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang baik secara keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan

10. Al-Jadzza': hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak memproduksi air susu

11. Maqthu'ah al-Ilyah: hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir

12. Maqthuah al-Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah: hewan yang sebagian besar ekornya terputus

13. Maqthu'ah al-Dzanab: hewan yang tidak memiliki atau patah ujung bawah/paling belakang dari tulang punggungnya

14. Maqthu'ah al-Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab: hewan yang sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada

15. Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha: hewan yang tampak jelas sakitnya

16. Al-Ajfa Ghair al-Munqiyah: hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya

17. Musharramah al-Athibba: hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu

18. Al-Jallalah: hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung




(sun/iwd)


Hide Ads