Kebijakan nyeleneh terjadi di Situbondo. Di tengah daerah lain tegas menutup lokalisasinya saat Ramadhan, di sini lokalisasi justru diperbolehkan tetap buka.
Namun syaratnya, para pekerja seks komersial (PSK) diwajibkan mengikuti salat tarawih. Selain itu, mereka juga wajib ikut tadarus.
Apa alasan Satpol PP tidak menutup lokalisasi tersebut? Yuk simak sederet faktanya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Ada Beberapa Lokalisasi Gelar Tarawih-Tadarus
Tarawih dan tadarus akan digelar di beberapa lokasi. Yakni lokalisasi ilegal dan tempat-tempat yang selama ini dikenal sebagai tempat mangkalnya para PSK di Situbondo.
Beberapa titik lokalisasi ilegal tersebut diantaranya bekas lokalisasi Gunung Sampan (GS), Burnik, Bandengan, Nyiuran, maupun beberapa titik lainnya.
Tempat-tempat tersebut berada di wilayah Kecamatan Banyuglugur di sisi paling barat kabupaten Situbondo hingga Asembagus di bagian timur.
"Memang kami tidak melakukan penutupan secara resmi," kata Kasat Polisi PP Situbondo, Buchari, Kamis (23/3/2023).
2. Satpol PP Kantongi Data Para PSK
Buchari menyebut, para PSK harus mengikuti tarawih dan tadarus selama bulan Ramadhan di musala yang berada di sekitar tempat mereka biasanya mangkal. Pihaknya sudah mendata para PSK ini.
"Mereka sudah kami lakukan pendataan. Nanti sebagai dasar untuk melakukan monitoring dan pengecekan," tutur Buchari.
Beberapa saat sebelum bulan Ramadhan, Sat Pol PP telah melakukan sosialisasi kebijakan tersebut. Yakni dengan mendatangi lokasi mangkalnya para PSK. Mereka diberikan pemahaman tentang kebijakan tersebut.
Apa sih alasan Satpol PP wajibkan PSK salat tarawih hingga tadarus? Baca di halaman selanjutnya!