Lokalisasi di Situbondo dipastikan tidak ditutup saat Ramadhan 1444 H/ 2023. Di sisi lain, Satpol PP setempat mewajibkan para Pekerja Seks Komerisal (PSK) ikut tarawih dan tadrarus. Lalu, apa sanksinya jika PSK melanggar?
Beberapa langkah tegas telah disiapkan untuk menindak PSK yang melanggar. Antara lain membawa mereka ke kantor Satpol PP untuk ditindak serta menutup lokalisasi tersebut.
"Memang tidak ada tindakan langsung menutup lokalisasi. Tapi mereka wajib tarawih dan tadarus," tegas Kasat Pol PP Situbondo Buchari, kepada sejumlah wartawan, Kamis (23/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan sanksi kepada para PSK yang melanggar aturan tersebut. Yaitu langsung membawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan, maupun menutup lokalisasinya.
"Kami persuasif dulu. Kalaupun akan ada tindakan, sifatnya bertahap. Yaitu mereka harus ikut tarawih dan tadarus. Kalau melanggar kesepakatan, baru kami akan bertindak tegas," jelas Buchari.
Lebih lanjut ia menjabarkan, tindakan tersebut memang berbeda dengan tindakan-tindakan seperti biasanya. Satpol PP akan terus melakukan monitoring setiap malam.
"Kami sudah mendata mereka yang ada di lokalisasi-lokalisasi. Nantinya tiap malam kami akan terus melakukan monitoring dan pengawasan ke semua titik di Situbondo," pungkas Buchari.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Situbondo memastikan tak ada penertiban prostitusi selama Ramadan. Lokalisasi akan tetap buka saat Ramadhan. Tapi syaratnya para PSK harus ikut tarawih dan tadarus.
Tarawih dan tadarus akan digelar di beberapa lokasi. Yakni di lokalisasi dan tempat-tempat yang selama ini dikenal sebagai tempat mangkalnya para PSK di Situbondo.
Beberapa titik lokalisasi ilegal tersebut antara lain bekas lokalisasi Gunung Sampan (GS), Burnik, Bandengan, Nyiuran, maupun beberapa titik lainnya.
Tempat-tempat itu berada di sepanjang mulai dari wilayah Kecamatan Banyuglugur di sisi paling barat kabupaten Situbondo hingga Asembagus di sisi timur.
(abq/dte)