Rincian Edaran Wali Kota yang Harus Dipatuhi Selama Ramadan di Surabaya

Rincian Edaran Wali Kota yang Harus Dipatuhi Selama Ramadan di Surabaya

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 21 Mar 2023 23:15 WIB
wali kota surabaya eri cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Wali Kota Eri Cahyadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Kota Surabaya. Ada 8 poin aturan dalam SE itu yang wajib dipatuhi.

SE bernomor 100.34/7055/436.8.6/2023 tersebut ditandatangani secara elektronik pada 21 Maret 2023. Tujuan SE ini untuk menjamin keamanan, ketertiban dan ketenteraman selama Ramadan.

Seluruh aturan di dalam SE ini wajib dipatuhi oleh warga dan pelaku usaha. Karena bila dilanggar, bisa-bisa ada sanksi yang akan diterapkan terhadap pelanggarnya. Berikut ini aturan rinci di dalam SE tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pelaksanaan kegiatan ibadah Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M secara umum ada 5 poin, yakni:

a. Pelaksanaan kegiatan Ibadah di Masjid/Mushola dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan yakni diharapkan menggunakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir, sabun, dan hand sanitizer secara rutin.

ADVERTISEMENT

b. Pengurus Masjid/Mushola dan/atau lembaga sosial/keagamaan dapat mengatur pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur atau dapat disalurkan melalui Masjid/Mushola dan/atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan.

c. Pembagian Zakat Fitrah disarankan melalui Badan Amil dan Zakat masing-masing wilayah di Kota Surabaya untuk menghindari antrian dan kerumunan para penerima zakat (Mustahiq).

d. Penggunaan pengeras suara di Masjid/Mushola agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Mushola.

e. Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat dilaksanakan di Masjid atau Lapangan Terbuka, dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus COVID-19, maka mengikuti kebijakan Pemerintah yang berlaku.

2. Pelaksanaan kegiatan buka puasa dan sahur ada 2 poin, yakni:

a. Pengelola Restoran, Rumah Makan, Kafe, Warung/Warteg atau Hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan dan wajib bagi pengunjung memakai masker selama tidak makan dan minum namun diimbau tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup di siang hari.

b. Kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) dapat dilaksanakan dengan tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Tempat hiburan malam tutup hingga sanksi pelanggaran SE. Baca di halaman selanjutnya.

3. Selama bulan suci Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M, penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya wajib memenuhi 4 ketentuan, yakni:

a. Diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub atau rumah musik termasuk m tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan.

b. Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressur), battra refleksi dan battra pijat urat.

c. Kegiatan rumah bilyar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olah Raga Bola Sodok Indonesia (POBSI) cabang Surabaya.

d. Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat maghrib atau saat berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu salat isya atau tarawih).

4. Setiap orang atau pemilik usaha dilarang mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M.

5. Setiap orang atau pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M guna mencegah terjadinya bahaya ledakan/kebakaran.

6. Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M.

7. Pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait bersama jajaran TNI dan POLRI, beserta tokoh agama, tokoh masyarakat se-Surabaya.

8. Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman 2 dari 2
(dpe/iwd)


Hide Ads