Kurang sepekan lagi Ramadhan tiba. Ada sejumlah aturan yang segera dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya selama Bulan Suci Ramadan. Sejumlah aturan itu baru akan dikeluarkan setelah ada aturan pasti yang lebih dulu dikeluarkan Pemprov Jatim.
"Sebelum keluar kami masih akan lakukan sambil koordinasi. Sebenarnya gini, setiap SE yang dikeluarkan Pemkot masih menunggu dari Provinsi dulu, baru pemerintah kota," kata Eri kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Ada pun beberapa aturan sementara yang dilarang selama Ramadhan. Seperti rekreasi hiburan umum (RHU) tutup selama satu bulan hingga larangan penggunaan kantong plastik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti seperti tahun sebelumnya, tempat hiburan malam pasti tutup. Makanan jual di siang hari tapi ditutup (separuh), tetap ada. Insyaallah hampir sama kaya tahun sebelumya," jelasnya.
Berikut aturan sementara Pemkot Surabaya selama Ramadhan:
1. Ramadan tanpa sampah
SE No. 500.9.14.2/6277/436.7.10/2023 tentang Imbauan Bulan Ramadhan Tanpa Sampah sudah disebar ke jajaran Perangkat Daerah (PD), camat, lurah dan seluruh Ketua RT dan RW se-Surabaya.
Eri menyemarakkan gerakan Ramadhan tanpa sampah. Karena biasanya saat Ramadhan sampah di Surabaya meningkat. Oleh karena itu masyarakat diminta mengurangi sampah selama bulan suci.
2. Larangan kantong kresek
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, pada saat Ramadhan mengimbau untuk rumah tangga agar tidak memasak berlebihan sehingga tidak menimbulkan sampah berlebih. SE wali kota itu telah disebar ke lurah dan camat.
"Pertama, masak ojok akeh-akeh (jangan banyak-banyak). Kedua, kalau mau memberi takjil dan sebagainya kalau bisa jangan pakai plastik lah. Makan di situ, kemudian nanti tempatnya dikumpulkan, biar ga kemana-mana," kata Hebi.
3. RHU tutup selama Ramadhan
Seperti tahun-tahun sebelumnya, RHU akan tutup selama satu bulan atau selama Ramadhan. Kemudian akan dibuka kembali setelah Hari Raya Idul Fitri.
(dpe/iwd)