Sudah menjadi tradisi saat Ramadhan, warga Surabaya keliling kampung untuk melakukan patroli membangunkan sahur. Pada Ramadan kali ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyarankan warga tidak menggelar patroli serupa demi menghormati warga non-Muslim sehingga terwujud suasana toleransi.
"Sebenarnya kalau yang kita lakukan ya nggak dibolehin. Karena saling menghormati. Kita kan toleransi, ada warga nggak semua beragama Islam. Kami arahkan atau sarankan untuk jangan," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (21/3/2023).
Imbauan untuk tidak melakukan patroli sahur itu sebenarnya sudah termuat dalam surat edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Kota Surabaya nomor 100.34/7055/436.8.6/2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di aturan itu telah disebutkan sejumlah aturan selama puasa. Kegiatan patroli sahur atau membangunkan sahur itu diimbau agar dilaksanakan dengan tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Namun, tahun lalu, Eri juga menemukan ada warga non-Muslim yang ikut menjaga dan mengamankan saat sahur di lingkungannya. Ia pun tidak bisa melarang hal itu juga.
"Itu menunjukkan kedewasaan dan kebersamaan. Silakan saja. Tapi kami memang mengarahkan jangan, kalau ada agama lain. Karena agama lain nggak semuanya menjalankan sahur," tuturnya.
Lainnya, soal bagi-bagi takjil selama Ramadhan, Eri Cahyadi menegaskan bahwa kegiatan itu boleh dilakukan. Syaratnya, kegiatan itu tidak sampai mengganggu orang lain. Tujuannya, supaya selama Ramadhan nanti setiap orang bisa mendapatkan keberkahan.
"Pokoknya selama takjil tidak mengganggu ya silakan. Tapi kalau mengganggu, umat Muslim sudah diajarkan bahwa setiap orang Muslim jangan pernah menyakiti dan membuat orang lain merasa terusik dengan kegiatan yang kita lakukan. Kita nggak boleh memaksakan kehendak," urainya.
Bukan hanya itu, surat edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M juga sudah memuat aturan tentang rekreasi dan hiburan umum (RHU). Selama Ramadan seluruh RHU di Surabaya diminta tutup sejak sehari sebelum Ramadhan.
"Jadi pas tarawih pertama itu sudah (harus) tutup," pungkasnya.
(dpe/iwd)