Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan bahwa skema penipuan robot trading ATG dengan tersangka WK (Wahyu Kenzo) kurang lebih seperti skema penipuan dengan skema ponzi.
"Lebih kurang seperti ponzi. Jadi menyampaikan kepada member yang ingin deposit akan dimainkan di trading luar negeri. Tapi ternyata menggunakan operator dalam negeri," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (16/3/2023).
"Sehingga chart (grafik) mereka mainkan sendiri. Algoritma yang mereka mainkan itu dimainkan sendiri," sambungnya.
Budi Hermanto lantas menjelaskan skema yang dipermudah seperti seseorang akan melakukan penarikan uang pada ATM (anjungan tunai mandiri). Ketika seseorang akan melakukan penarikan uang, maka akan mendapatkan uang dalam bentuk tunai.
Tetapi pada robot trading ATG, kata Budi Hermanto, keuntungan hanya tertera pada layar dan tidak dapat dilakukan penarikan untuk diuangkan. Sehingga, keuntungan yang diyakini oleh para member itu hanya sebatas pada angka yang tertera pada layar.
"Seperti ketika korban melakukan deposit Rp 100 juta dan kemudian menjadi Rp1,5 miliar. Tapi itu tidak bisa dicairkan, hal ini yang membuat masyarakat masih merasa bahwa robot trading ATG memberikan dampak dan hasil yang besar," bebernya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga menambahkan bahwa sebelum berinvestasi di ATG korban harus melakukan pembelian produk minuman nutrisi untuk mendapatkan voucher. Voucher yang diberikan oleh robot tersebut kemudian diaktivasi menggunakan ATG 4.0 yang dikelola manajemen ATG sendiri.
"Setelah akun itu aktif, dalam skema yang ditawarkan kepada para korban, uang investasi milik korban itu akan dikelola oleh broker dari luar negeri dan dijanjikan keuntungan yang tinggi," imbuh Bayu.
Tapi uang yang diinvestasikan oleh para korban ternyata tidak dikelola oleh broker dari luar negeri melainkan oleh manajemen ATG sendiri. Sejauh ini, kata Bayu, pihaknya tak menemukan adanya transaksi keuangan atas trading yang dilakukan dengan broker luar negeri itu.
"Sementara tersangka WK (Wahyu Kenzo) menyampaikan kepada para korban bahwa uang yang diinvestasikan dikelola oleh broker luar negeri. Namun faktanya, dibayarkan kepada member lain yang melakukan penarikan uang atau withdraw," ujarnya.
Bayu mengungkapkan dengan skema seperti itu uang para korban yang dikelola oleh tersangka WK (Wahyu Kenzo) dibayarkan kepada korban lain sebagai keuntungan.
"Jadi sesungguhnya tidak ada keuntungan. Alur uang yang dikatakan dikelola di luar negeri, ternyata dikelola oleh Wahyu Kenzo di dalam negeri. Pembayaran penarikan atau withdraw, bukan dari keuntungan, tapi dari uang member lain yang masuk," terangnya.
(dpe/iwd)