Pemkot Surabaya memperbolehkan warga merayakan pergantian tahun 2022-2023 di Kota Pahlawan. Baik di sejumlah titik ruang publik maupun di hotel, warkop, kafe maupun tempat rekreasi dan hiburan umum. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi seperti yang telah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 300/24143/436.7.16/2022 yang isinya memuat sejumlah ketentuan tentang pelaksanaan perayaan malam tahun baru di Kota Pahlawan beserta larangan yang tidak boleh dilanggar.
Pertama, menjelang pergantian tahun baru rekreasi dan hiburan umum (RHU) boleh menyelenggarakan kegiatan usaha namun harus mematuhi jam operasional maksimal pukul 02.00 WIB pada 1 Januari 2023. Jika melebihi jam yang telah ditentukan, Pemkot Surabaya telah menyiapkan sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RHU sudah ada batas waktunya. Makanya saya sampaikan ke Satpol PP agar disosialisasikan. Kalau sampai (ada RHU) melanggar, tutup seminggu. Sanksinya ditutup kalau RHU melanggar (aturan)," kata Eri kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Selain itu, pelaku usaha RHU dilarang menerima pengunjung yang belum berusia 18 tahun serta harus melakukan pembatasan pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi meski boleh memaksimalkan kapasitas 100% serta harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Adapun peraturan pelaksanaan kegiatan usaha hotel, restoran, rumah makan atau kafe pada pergantian malam tahun baru agar tidak melakukan kegiatan dalam skala besar yang menimbulkan pengumpulan dan penumpukan massa dengan pembatasan memakai aplikasi PeduliLindungi dan prokes ketat meski boleh memenuhi kapasitas 100%.
Lainnya, pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan pengunjung maksimal 100% dengan dengan prokes ketat.
Selain itu, pada pelaksanaan kegiatan usaha pariwisata dan obyek daya tarik wisata agar melakukan pembatasan memakai aplikasi PeduliLindungi dan prokes ketat meski boleh memaksimalkan kapasitas 100% serta melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan keselamatan peralatan dan perlengkapan fasilitas serta wahana permainan.
Tidak hanya itu, seluruh usaha pariwisata juga diminta agar memastikan bahwa mereka telah menerapkan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan sebagaimana sertifikat Cleanliness, Health, Safety, and Environment (CHSE) yang telah mereka dapatkan.
Sementara itu, untuk warga yang hendak merayakan tahun baru, Wali Kota Surabaya melalui SE itu melarang penggunaan petasan yang bisa berpotensi menyebabkan ledakan, kebakaran, korban manusia, atau barang.
"Petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi kalau kembang api boleh," ujarnya.
Selain, Pemkot Surabaya juga melarang penjualan terompet termasuk pembelian terompet untuk keperluan perayaan pergantian tahun, serta tidak melakukan konvoi dan arak-arakan pada malam tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan warga.
"Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoi-an, tidak boleh knalpot brong, dan tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan. Kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan, sudah jelas karena kita masih melewati masa Pandemi. Yang kedua, ayo dijaga kerukunan umat beragama, dijaga kenyamanan," urainya.
Apabila terjadi kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan Eri meminta warga agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center 112.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
(dpe/iwd)