Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya menanggapi informasi yang beredar terkait kualitas air di Kota Pahlawan memiliki kualitas buruk. Kualitas air buruk di permukiman padat karena septic tank atau pembuangan tinja tidak diatur dengan benar.
Kepala DLH Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro meminta pihak-pihak yang mengklaim kualitas air di wilayahnya buruk atau jelek, memberikan data dan menggunakan indikator apa saja.
"Kalau yang jelek itu, jeleknya dari mana? Indikatornya dari apa? Kalau memang ada, ya kesini, wong ITB nggak kesini. Kritikan nggak papa, tapi jangan bicara tanpa data," kata saat dihubungi detikJatim, Jumat (23/12/2022).
Dia mengaku di Surabaya, selain PDAM, Surabaya Smart City (SSC) turut mengolah dan membuat pengolahan air. Dengan adanya SSC, grey water sudah banyak yang mengolah. Bahkan di Surabaya IPAL komunal di perkampungan sudah ada untuk black water.
Di Surabaya, limbah rumah tangga ada dua, yaitu black water dan grey water. Black water adalah air limbah dari kegiatan kakus terdiri dari kotoran manusia dan hewan. Sedangkan grey water adalah air limbah dari kegiatan rumah tangga nonkakus seperti memasak atau mencuci, kamar mandi.
"Untuk black water kita sudah ada jambanisasi dan ini kita sedang mengenalkan pembuangan tinja liar. Kita ini ada target pembuatan jamban 8.000 tahun 2023. Kita nolkan dan diharapkan pembuangan tinja tidak terbuka lagi, tidak ke sungai, tetapi ada jambannya. Kita sudah mulai melaksanakan pembangunan jamban di rumah tangga," tambahnya.
Untuk diketahui, pembangunan jamban di permukiman Surabaya digencarkan Wali Kota Eri Cahyadi. Beberapa waktu lalu, data yang dikumpulkan DLH Surabaya, sebanyak 8 ribu warga tidak memiliki jamban. Pemkot Surabaya sudah memasang 400 jamban tahun 2021. Sedangkan tahun 2022, dialokasikan sebanyak 300 jamban.
"Sementara tahun 2023, anggaran kita proyeksikan untuk 2.000 jamban. Nanti kita kroscek lagi data kebutuhannya, mungkin bisa ditambah juga melalui DAK," ujar Hebi kala itu.
Akan tetapi, Hebi mengungkap permasalahan jamban ini terhalang perwali. Sebab, pelaksanaan pembangunan jamban harus menyebutkan alasan. Yakni, penerima jamban harus memiliki alasan kuat untuk mendapat bantuan.
Simak Video "Video: Pemkot Surabaya Segel Gudang CV Sentoso Seal yang Viral Tahan Ijazah Karyawan"
(esw/fat)